harus segera bekerja nyata di seluruh dunia usaha jasa konstruksi dengan memperhatikan aspek hulu hingga ke hilir
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengingatkan kepada kepengurusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2021-2024 untuk semakin meningkatkan fungsi pengawasan kualitas infrastruktur secara signifikan.

“Tentu, Komisi V DPR RI berkeyakinan, segenap pengurus yang ada dalam struktur kepengurusan LPJK sangat berkompeten. Sehingga, harus segera bekerja nyata di seluruh dunia usaha jasa konstruksi dengan memperhatikan aspek hulu hingga ke hilir yang diawali dari tahap perencanaan,” ujar Lasarus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, hal ini dikarenakan seluruh pekerjaan yang berkualitas diawali dari tahap perencanaan secara baik dan matang.

Legislator tersebut menekankan, permasalahan yang kerap terjadi dalam pembangunan konstruksi jalan tol merupakan ruang yang harus segera diperbaiki.


Baca juga: PUPR sebut 300 usulan program infrastruktur dilaksanakan 2021

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR dorong BUMN bangun infrastruktur terintegrasi

Jalan tol memiliki batasan usia pakai, kata Lasarus, sehingga wajib diantisipasi berbagai kerusakan dengan memprioritaskan perencanaan dan analisis yang mendalam sejak awal.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memperketat pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) yang wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian menyampaikan bahwa artinya mungkin Ditjen Bina Marga secara reguler setiap tiga bulan sekali akan mengecek kinerja SPM.

SPM ini memiliki kriteria yang bermacam-macam mulai dari kenyamanan, apakah jalan tolnya ada lubang atau genangan air termasuk bagian dari SPM tersebut.

Mengutip laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol. SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.



Baca juga: Kuatkan profesi jasa konstruksi, PUPR gelar seleksi pengurus LPJK baru

Baca juga: Komisi V DPR dukung pembangunan infrastruktur di NTB

Baca juga: Komisi V DPR dukung pengalihan status Jalan Trans Babel

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021