Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meraih penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

DKI dinyatakan telah memberikan pelayanan publik yang prima kepada warga ibu kota sehingga mendapatkan penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima.

"Pencapaian ini sebagai bukti nyata terhadap komitmen seluruh jajaran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta baik tingkat dinas, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta," kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam keterangan resminya, Jumat.

Benni Aguscandra juga bersyukur DKI Jakarta berhasil meraih nilai tertinggi (A) pada keseluruhan aspek penilaian yang terdiri dari kebijakan pelayanan, profesionalisme
SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan publik.

Benni mengungkapkan komitmen bahwa perangkat daerah urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/non perizinan di wilayah DKI Jakarta akan terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik secara kontinu.

Baca juga: Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta dibuka untuk umum
Baca juga: Jakarta sabet sembilan penghargaan dalam ajang PRIA


Terlebih pada masa pandemi COVID-19 ini, diakui Benni telah menghadirkan tantangan tersendiri bagi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, termasuk Jakarta.

Setiap unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk terus memastikan bahwa pelayanan publik yang prima harus dapat diakses oleh masyarakat secara nyaman dan aman dari COVID-19, sebagaimana amanat
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, kami mengoptimalkan sistem perizinan online di mana pemohon tidak perlu lagi datang ke Mal Pelayanan Publik atau 316 service point Unit Pelaksana PMPTSP," ujar Benni.

Benni melanjutkan bahwa warga Jakarta cukup mengajukan permohonan izin dan non izin menggunakan aplikasi JakEVO secara daring atau memanfaatkan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).

Dia mengungkapkan sepanjang tahun 2020 lalu, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat telah melayani lebih dari 4,6 juta pemohon dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara disiplin dan ketat, melalui optimalisasi pelayanan daring dan inovasi layanan AJIB.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021