Kami fokus razia diperuntukkan bagi kendaraan roda dua yang memakai knalpot dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya
Solo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Kota Surakarta berhasil menyita ratusan sepeda motor berknalpot "brong" atau tidak sesuai spesifikasinya dalam "Operasi Knalpot Brong" di Mako 2 Jalan Slamet Riyadi Gendengan Solo.

Kepala Sat Lantas Polresta Surakarta Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, di Solo, Minggu, mengatakan, Satlantas Polresta Surakarta dibantu Tim Sparta dan jajaran Polisi Militer dalam operasi knalpot brong di Mako 2 Jalan Slamet Riyadi Gendengan Solo, pada Sabtu (13/3) malam, berhasil mengamankan sebanyak 205 sepeda motor dengan knalpot brong.

"Kami fokus razia diperuntukkan bagi kendaraan roda dua yang memakai knalpot dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya," kata Adhytiawarman Gautama Putra.

Hal tersebut, kata Adhytiawarman, menindaklanjuti adanya laporan masyarakat melalui media sosial dan Call Center Polresta Surakarta terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan Kota Solo.

Baca juga: Tidak standar pabrikan, Polres Boyolali musnahkan 250 knalpot sitaan

"Kami dalam operasi mengamankan 205 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Razia sama juga dilaksanakan serentak di lima Polsek jajaran Polresta Surakarta," kata Kasat Lantas.

Menurut Kasat Lantas, semua motor yang terjaring razia knalpot brong ditahan dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya. Kendaraan boleh diambil setelah diganti dengan knapol standar pabrikan.

Satlantas Polresta Surakarta pada operasi sebelumnya, juga dapat mengamankan lebih 700 motor knalpot brong. Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, rem, penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan razia kendaraan bermotor, berkaitan tingginya keluhan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial dan Call Center Polresta Surakarta.

Kendati demikian, Kapolresta mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat Kota Surakarta.

Polresta Surakarta beberapa waktu lalu juga memusnahkan sebanyak 523 knalpot brong yang meresahkan masyarakat di halaman Mapolresta Surakarta dari hasil operasi.

Menurut Kapolres penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, dikarenakan sudah melebihi ambang batas kebisingan di Kota Solo. Knalpot brong yang sering jadi komplain oleh masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan di malam hari hingga dini hari.

Oleh karena itu, Polresta Surakarta tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Polisi akan menindak, kendaraan bermotor dan mengandangkan hingga diganti knalpot standart pabrikan. 

Baca juga: Jelang Tahun Baru, Polrestabes Surabaya amankan motor knalpot "brong"

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021