Jambi (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat ini akan segera melakukan persidangan terhadap dua perusahaan yang diduga melakukan persekongkolan dalam pelaksanaan tender proyek, yakni PT Sarana Teknik dan PT Cipayung Bakti Mandiri dengan panitia lelang (pokja).

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro di Jambi, Senin, mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan pihak KPPU telah menemukan sejumlah barang bukti yang bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya atau proses hukum.

Awalnya tim KPPU telah melakukan proses penyelidikan untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran sesuai dengan pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 pada pekerjaan jalan di Provinsi Jambi.

Baca juga: KPPU temukan persekongkolan tarif handling BC Belawan

Menurut dia,, proyek jalan yang menjadi pekerjaan tersebut, yakni Jalan Sei Saren - Teluk Nilai - Senyerang - Batas Riau yang bersumber dari anggaran APBD Provinsi Jambi tahun 2017 dengan anggarannya mencapai Rp 50 miliar.

Adapun bentuk dugaan persekongkolan yang dilakukan dua perusahaan tersebut dengan pokja dilakukan dengan cara melakukan tindakan penyesuaian dokumen, menciptakan persaingan semu dan pemberian kesempatan eksklusif dari penyelenggara tender terhadap peserta lelang.

Akibat hal itu pihak terlapor bisa terancam dengan pengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah besaran denda di dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1999, kata Wahyu Bekti Nugroho.

Baca juga: Dua perusahaan terlibat persekongkolan tender didenda

Baca juga: KPPU terima 25 pengaduan/hari kebanyakan kolusi tender

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021