kebakaran yang menghanguskan 84 rumah di empat titik wilayah tersebut, umumnya disebabkan korsleting listrik
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengimbau  PLN, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), serta pemangku kepentingan lainnya dapat memantau  pemasangan listrik ilegal yang kerap menjadi penyebab kebakaran.

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma di Jakarta, Senin, meminta agar instalasi dan aliran listrik menjadi perhatian serius, mengingat terjadinya kebakaran yang menghanguskan 84 rumah di empat titik wilayah tersebut, umumnya disebabkan korsleting listrik.

Baca juga: 16 unit damkar dikerahkan tangani kebakaran di Cideng Jakpus

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar seluruh jajaran, seperti lurah dan camat segera membuat surat edaran kepada RT/RW terkait antisipasi dan kewaspadaan kebakaran akibat instalasi listrik.

"Stakeholders terkait seperti Gulkarmat juga akan melakukan sosialisasi bekerjasama dengan pihak PLN terutama penertiban masalah aliran listrik yang tidak sesuai standar dan ilegal," kata Dhany saat ditemui di kantornya.

Baca juga: Damkar kerahkan delapan mobil pemadam ke kebakaran Pondok Labu

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di empat lokasi dalam sepekan terakhir dan menghanguskan 84 rumah.

Keempat lokasi tersebut, yakni Jalan Dakota, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran; kemudian Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar.

Lokasi ketiga, yakni Jalan Kembang V, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen; serta Jalan Citarum Atas, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir.

Baca juga: Percikan api las sebabkan kebakaran di Cakung

Oleh karenanya, Dhany meminta agar masyarakat juga tidak melakukan aktivitas pembakaran sampah atau aktivitas lainnya yang menimbulkan api dan percikan.

"Yang juga harus diantisipasi jangan menumpuk barang yang mudah terbakar di lingkungan sekeliling rumah, terutama untuk kawasan padat hunian dan padat bangunan. Ini yang harus dilakukan supaya kebakaran tidak terulang lagi," kata Dhany.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021