Kupang (ANTARA) - Juru Bicara KPUD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yosafat Koli, mengatakan, pleno penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 di tiga kabupaten di NTT masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

"Ketiga kabupaten itu adalah Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Belu," kata Yosafat Koli kepada wartawan di Kupang, Selasa, terkait penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada serentak 2020 di tiga kabupaten di NTT.

Baca juga: Pilkada Sabu Raijua, KPU tak menerima surat panggilan sidang di PTUN

Ia mengatakan, mereka telah menerima pemberitahuan dari MK tentang jadwal sidang pembacaan hasil keputusan MK atas perkara Pilkada selama sepekan yakni 18-22 Maret.

Menurut dia, mereka siap melaksanakan apapun putusan MK karena bersifat final dan mengikat, termasuk menggelar pemilu ulang.

Baca juga: Pelantikan bupati-wakil bupati terpilih Sabu Raijua ditunda

"Apapun keputusan MK, KPU siap melaksanakan karena bersifat final dan mengingat," katanya.

Dalam hubungan dengan itu, mereka mengharapkan agar semua pihak dapat bersabar dan menunggu sampai ada keputusan tetap dari MK.

Baca juga: Pengamat tak sepakat KPU nyatakan hasil Pilkada Sabu Raijua sah

Pada 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.

Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.

Dari sembilan kabupaten itu, enam kabupaten di antaranya sudah dilakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih. 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021