Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemberlakuan sistem tilang elektronik atau dikenal electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diundur pekan depan tepatnya mulai Selasa (23/3) dari semula dijadwalkan mulai diterapkan hari ini.

"Kami sebenarnya sudah siap tapi ditunda penerapannya pada 23 Maret 2021, bersamaan dengan peluncuran secara nasional oleh Korlantas Polri," kata Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, di Cikarang, Rabu.

Ia  menjelaskan saat ini semua persiapan untuk penerapan tilang elektronik di wilayah hukumnya sudah 100 persen mulai dari pemasangan perangkat kamera hingga sistem jaringan operator tilang.

"Sudah bisa tilang, kami sudah siap. Titiknya satu di Simpang Sentral Grosir Cikarang (SGC). Tapi khan dilakukan peluncuran secara nasional yang salah satu pesertanya kami. Kami siap yang lain belum jadi dimundurkan," katanya.

Ia mengatakan di Simpang SGC, Jalan RE Martadinata, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, saat ini telah terpasang satu unit kamera pengawas tilang elektronik untuk merekam pelanggaran lalu-lintas kendaraan yang melintas dari arah barat menuju timur.

"Di SGC baru satu kamera, untuk merekam pelanggaran dari arah Cikarang menuju ke Karawang. Nanti ke depan akan ditambah di sisi berbeda yakni dari Karawang menuju ke Cikarang," ucapnya.
 
Satlantas Polres Metro Bekasi melakukan sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik di perempatan Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/3). ANTARA/Pradita K Syah


Selain itu skema tilang elektronik serupa juga akan diterapkan di sejumlah ruas jalan lain sambil menunggu bantuan sembilan unit kamera pengawas dari pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Jadi nanti total ada 10 kamera, sembilan lagi sudah diajukan ke pemda. Titiknya tentu di lokasi yang sering terjadi pelanggaran. Misal di lampu merah Jurong Jababeka, Lippo Cikarang, kemudian simpang Ejip, pertigaan Patung Kuda Jababeka, masih banyak alternatif, belum diputuskan," katanya.

Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi ini, kata dia, meliputi pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu-lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

"Semoga dengan tilang elektronik ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan," katanya.

Pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan polisi. Selanjutnya pelanggar melakukan pembayaran di Bank BRI atau jika tidak maka kendaraan pelanggar akan diblokir di Kantor Samsat setempat.

"Dari rekaman kamera pengawas kami akan mengetahui kendaraan jenis apa, siapa pemiliknya, serta alamat pemilik. Kami akan kirimkan surat ke alamat yang tercantum guna melakukan penilangan dan selanjutnya pelanggar bisa langsung membayar denda tilang di bank," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021