Asuransi sebagai 'social security' sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membayarkan klaim asuransi terhadap 55 pembudi daya ikan terkena banjir di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan total nilai Rp425,5 juta.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan dukungan premi asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pembudi daya ikan kecil terdampak bencana.

Klaim asuransi itu, ujarnya, diharapkan akan mempercepat pemulihan usaha budi daya pascabencana banjir, utamanya di Indramayu.

"Asuransi sebagai social security sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Di samping, tentu ini menjadi bagian tanggung jawab kami untuk selalu hadir di tengah-tengah pembudi daya ikan yang mengalami kerugian ekonomi akibat dampak bencana alam," katanya.

Baca juga: KKP antisipasi bencana alam dengan asuransi pembudi daya perikanan

Ia mengutarakan harapannya agar klaim asuransi pembudi daya kecil di Kabupaten Indramayu dapat membantu agar mereka secepatnya dapat berusaha lagi.

Slamet menambahkan Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) memberikan jaminan atas hilang atau rusaknya sarana pembudidayaan ikan antara lain benih/benur, pakan, pupuk, obat ikan, dan kolam/tambak yang menyebabkan kerugian atau kegagalan pada usaha pembudidayaan ikan.

Menurutnya, kerugian atau kegagalan usaha yang ditanggung dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti bencana alam dan wabah penyakit ikan, yaitu kejadian serangan penyakit ikan yang menyerang pada proses usaha budi daya.

Di tengah pandemi, Slamet menegaskan bahwa bantuan pembayaran premi APPIK termasuk salah satu kegiatan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi.

Berdasarkan data KKP, hingga akhir 2020, bantuan premi APPIK telah terealisasi untuk 29.388 orang pembudi daya ikan kecil di 30 provinsi dengan total luas lahan yang dilindungi asuransi yaitu 37.989,56 hektare.

Khusus Kabupaten Indramayu, pada 2020, penerima bantuan pembayaran premi APPIK tercatat sejumlah 237 orang dengan total luas yang dilindungi asuransi seluas 377,7 hektare untuk usaha pembesaran udang, bandeng, nila, dan lele, dengan masa pertanggungan sejak Desember 2020 sampai Desember 2021.

Baca juga: KKP gencarkan sosialisasi gerai asuransi nelayan mandiri
Baca juga: Terdampak banjir, KKP: Pembudidaya perikanan terlindungi asuransi

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021