Pernah terima jam Rolex dari Pak Edhy di hotel di Hawaii
Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo membelikan jam tangan Rolex untuk istrinya Iis Rosita Dewi sebagai hadiah ulang tahun pernikahan (anniversary) di Hawaii, Amerika Serikat.

"Pernah terima jam Rolex dari Pak Edhy di hotel di Hawaii, saya tidak tahu persis belinya di mana, tapi Pak Edhy menyerahkan katanya 'This is anniversary prize'," kata Iis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Iis menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Menteri KKP Edhy Prabowo.

Iis diketahui ikut ke Hawaii dalam rangka perjalanan dinas Edhy Prabowo pada 17-24 November 2020 ke Hawaii, Amerika Serikat.

"Yang ikut ada 13 orang termasuk saya dan Pak Edhy, ada dirjen-dirjen, ajudan bapak, ajudan saya, Pak Ngabalin, petugas humas TU, dan yang lainnya," ungkap Iis.

Iis mengaku memang Edhy menyerahkan uang tunai 50 ribu dolar AS kepada dirinya sebelum berangkat ke Hawaii.

Namun, rombongan pun beberapa kali transit, yaitu di Incheon, Korea Selatan serta di San Fransisco serta Los Angeles, Amerika Serikat karena harus melakukan tes PCR di daratan Amerika.

"Di LA saya memang masuk ke toko Rolex, saya memang meniatkan untuk hadiah ulang tahun ibu saya yaitu Rolex yang silver gold harganya sekitar 18 ribu dolar AS, itu dibayar pakai uang tunai yang dipegang saya sebesar 50 ribu AS," ungkap Iis.

Selanjutnya, Iis juga berbelanja sejumlah pakaian di Factory Outlet di San Fransisco maupun ke Toko Salvatore Ferragamo.

"Saya masuk ke Salvatore Ferragamo, saya beli untuk kado buat teman-buat 2 sweater harganya 500 dolar AS jadi harganya lagi betul-betul turun, kemudian ke Calvin Klein, ada jaket dan lain-lain, saya lupa item apa saja, tapi seingat saya karena memang sedang 'sale' akhir tahun harga-harganya tidak sampai 1.000 dolar AS mungkin 300 atau 500 dolar AS saya belanja di situ," ungkap Iis.

"Ada great sale? Hari apa memang? bisa sampai 'factory outlet' salenya 70 persen? Di kawasan mana? Kita cek nanti," tanya ketua majelis hakim Albertus Usada.

"Di San Fransisco kan kebetulan KJRI yang antar, di FO-nya tapi Louis Vuitton, Hermes dan Channel tidak ada, adanya di luar 3 brand tersebut," jawab Iis.

"Selain itu belanja apa lagi?" tanya jaksa KPK.

"Kurang tahu karena saya dan Pak Edhy belanja terpisah, Pak Edhy dengan ajudan dan saya dengan ajudan," ungkap Iis yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan pada November 2020, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin meminta sekretaris pribadi Iis Rosita, Ainul Faqih melakukukan perubahan jenis kartu debit platinum ke kartu debit emerald personal yang sumber dananya berasal dari rekening Ainul Faqih di Bank BNI nomor rekening 917678599 yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi dalam rangka perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17-24 November 2020.

Pada perjalanan dinas ke AS itu, Edhy Prawobo membeli sejumlah barang mewah, seperti 3 jam tangan Rolex, dompet merek Tumi, 2 koper Tumi, tas kerja Tumi, pulpen Mount Blanc, 2 tas Louis Vuitton, tas Bottega Veneta, 1 sepatu Louis Vuitton, 1 tas Hermes, baju-baju merek Old Navy dan Brooks Brothers serta 6 parfum merek Blue de Chanel Paris dengan total belanja sejumlah Rp753.655.366.

Uang tersebut berasal dari keuntungan PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) yang digunakan untuk ekspor benih lobster.

Keuntungan PT ACK untuk Edhy tersebut dalam dakwaan berasal dari pembagian deviden dua orang komisaris, yaitu kepada Achmad Bachtiar senilai Rp12,312 miliar dan kepada Amri senilai Rp12,312 miliar.
Baca juga: Mantan sespri mengakui disediakan apartemen, mobil oleh Edhy Prabowo
Baca juga: Edhy Prabowo akui perintahkan dirjen urus benih lobster di bandara

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021