Delapan orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil delapan saksi dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Mereka dipanggil untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS).

"Delapan orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.

Pihak swasta yang dipanggil masing-masing bernama Budi Pranoto, Eki, Edwin, Yogi, Samsul, David, Wempy, dan Rento.

Ali juga menginformasikan hasil pemeriksaan empat saksi untuk tersangka Matheus yang telah digelar pada Rabu (17/3), yaitu Kunto dari pihak swasta/PT Dharma Lantara Jaya, swasta atau dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Joyce Josephine, Direktur PT Riskaindo Jaya Jonni Sitohang, dan Raka dari pihak swasta/PT Afira Indah Megatama.

"Tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman di antaranya terkait dengan perusahaan dari para saksi yang menjadi vendor dalam pelaksanaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ujar Ali.

Selain itu, terhadap empat saksi tersebut juga didalami dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) melalui tersangka Matheus.

Selain Juliari dan Matheus, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk satu tersangka penerima suap lainnya, yaitu PPK di Kemensos Adi Wahyono (AW).

Sedangkan pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar, karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar, karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Sekjen Kemensos sambangi KPK terkait penyitaan sepeda Brompton
Baca juga: KPK kembali perpanjang penahanan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021