Salah satu tempat karaoke di Kota Blitar menyediakan layanan prostitusi
Surabaya (ANTARA) - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang muncikari berinisial IS alias Bunda (39) yang menyediakan layanan prostitusi di Kota Blitar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Jumat, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu tempat karaoke di Kota Blitar menyediakan layanan prostitusi, bahkan bisa diajak kencan ke luar.

"Atas informasi itu, anggota menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai muncikari," ujarnya.

Muncikari IS diduga menawarkan pemandu lagu untuk bisa memberi layanan berhubungan intim dengan tamunya.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan terhadap muncikari itu, anggotanya melakukan penyelidikan dengan cepat karena saat ini masih pandemi COVID-19.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota meminta keterangan lima orang pemandu lagu dan tamu.

"Dari keterangan itu, akhirnya petugas menangkap IS. Untuk tarif yang ditawarkan kepada tamu atau penyewa tidak dipatok, namun rata-rata Rp800 ribu sampai Rp1 juta sekali kencan," ujarnya pula.

Hasil pemeriksaan, tersangka IS mendapatkan pembagian 30 persen dari hasil prostitusi tersebut, dan mengaku baru kali ini melakukan pekerjaan itu dengan alasan faktor ekonomi.

"Ya ngakunya masih sekali, tapi tetap kami masih dalami. Dia bekerja di tempat karaoke itu belum sampai satu tahun," kata AKBP Nasrun.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi bekas pakai dan uang tunai Rp2.397.000.

Tersangka IS dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Baca juga: Polda Jatim ungkap kasus prostitusi daring anak di bawah umur
Baca juga: Polda Jatim bekuk penyedia prostitusi daring anak di bawah umur

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021