Pertamina juga harus menjelaskan tujuan mereka menggunakan ormas dalam pengamanan aset-aset mereka
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Jakarta Raya menyoroti peristiwa bentrokan  di Pancoran, Jakarta Selatan yang dipicu persoalan sengketa tanah antara warga dengan PT Pertamina (Persero).

"Polda Metro Jaya seharusnya sejak  awal sudah mampu melakukan deteksi potensi gangguan keamanan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Jumat.

Baca juga: DKI Jakarta carikan solusi terkait sengketa lahan Pancoran

Dia mengatakan secara kewilayahan peristiwa itu menjadi tanggung jawab Kapolsek Pancoran dan Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan tindakan persuasif termasuk membubarkan kerumunan sejak dari awal baik dari pihak ormas maupun warga.

Ia bahkan menyebut bentrokan terjadi antara warga dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila yang mengakibatkan jatuhnya korban luka.
​​​​​​
Ombudsman, ujar dia, meyakini peristiwa bentrok tersebut bukan merupakan kejadian yang terjadi secara spontan melihat rangkaian konflik yang ada selama ini.

Baca juga: Kebakaran SPBU MT Haryono diduga akibat arus pendek listrik

Agar bentrokan susulan tidak terjadi lagi, kata dia, Ombudsman meminta Polres Jakarta Selatan menggunakan kewenangannya menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.

"Hal ini penting dilakukan untuk membangun kepercayaan publik terhadap kemampuan Polri dalam menegakkan hukum, termasuk penggunaan kekerasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan," imbuhnya.

Di sisi lain, lanjut dia, Pertamina juga harus menjelaskan tujuan mereka menggunakan ormas dalam pengamanan aset-aset mereka.

"Jika tujuannya pengamanan maka Pertamina harusnya merujuk pada tupoksi Polri yang salah satunya adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan tidak mempergunakan tenaga ormas," katanya.

Baca juga: Dinilai berkualitas rendah, Premium harusnya dilarang di Jakarta

Ombudsman juga meminta Kementerian BUMN mendalami keterkaitan Pertamina dengan ormas tersebut, termasuk hubungan kerja sama itu dilakukan dan sumber pendanaan dari kerja sama tersebut.

"Hal ini untuk memastikan anggaran BUMN yang dipergunakan untuk pengamanan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi pemicu konflik horizontal," imbuh dia.

Pertamina, kata dia, sebetulnya bisa bekerja sama dalam pengamanan aset vital mereka dengan perbantuan dari Polri sebagaimana yang termuat dalam PP 76/2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri yaitu jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.

Perbantuan pengamanan objek vital oleh Polri, ucap dia, tidak juga menjadikan Polri berhak untuk langsung mempergunakan tindak kekerasan walaupun memiliki diskresi untuk itu.

"Tapi lebih memilih pendekatan persuasif, dan Polri jelas memiliki bukan hanya kewenangan tapi juga kompetensi dibandingkan dengan ormas," kata Teguh.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021