BPK dalam rekomendasinya meminta Wali Kota Sorong agar memberikan sanksi kepegawaian kepada pejabat BPKAD dan dilakukan penyetoran selisih anggaran Rp2,6 miliar atas temuan tersebut ke kas daerah
Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat menyatakan sudah mengembalikan anggaran sebesar Rp2,6 miliar ke kas daerah sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan selisih penggunaan anggaran pengadaan alat tulis kantor tahun anggaran 2017.

Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Sorong, Abdul Rahim Oeli di Sorong, Jumat, mengatakan bahwa rekomendasi BPK sesuai hasil pemeriksaan penggunaan anggaran pengadaan alat tulis kantor dan barang cetak pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Sorong.

Dia mengatakan sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK menjelaskan secara keseluruhan pagu anggaran program OPD tersebut Rp8,8 miliar, di mana  dari jumlah tersebut adanya selisih antara berita acara serah terima (BAST) dengan nilai barang yang nilainya sebesar Rp2,6 miliar.

BPK dalam rekomendasinya meminta Wali Kota Sorong agar memberikan sanksi kepegawaian kepada pejabat BPKAD dan dilakukan penyetoran selisih anggaran Rp2,6 miliar atas temuan tersebut ke kas daerah.

Baca juga: Jaksa KPK: Imam Nahrawi acuhkan temuan BPK soal anggaran Kemenpora

Baca juga: BAKN DPR temukan penyimpangan di BUMN Rp2,69 triliun

Baca juga: Anis Byarwati gantikan Ahmad Syaiku sebagai Wakil Ketua BAKN DPR


Menurut dia rekomendasi BPK tersebut telah ditindaklanjuti dan selisih antara BAST dengan nilai barang yang nilainya sebesar Rp2,6 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah.

Rekomendasi BPK tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Sorong tahun 2017 yang dikeluarkan tahun 2018 sehingga penyetoran dilakukan sejak 2018 secara bertahap sebanyak 11 kali penyetoran.

Abdul Rahim menambahkan bahwa dirinya sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sorong terkait persoalan dimaksud dan sudah disampaikan hasil audit BPK RI kepada penyidik.

Baca juga: Papua Barat tindaklanjut rekomendasi BPK terkait dana Otsus

Baca juga: BPK Temukan Rp4,281 Triliun Dana Otsus Disalahgunakan

Baca juga: KPK dalami temuan soal dana APBN masuk rekening pribadi

Baca juga: BPK: 60 persen aset pemerintah Kabupaten Manokwari bermasalah

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021