Banda Aceh (ANTARA) - Bea Ccukai Banda Aceh menyita lebih dari 31.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai saat dibawa angkutan umum di jalan raya dengan modus memasukkannya ke dalam paket pakaian di dalam kendaraan pengangkut. 

"Rokok ilegal itu disita dari mikrobus dari Sigli tujuan Banda Aceh pada Jumat (19/3) sekira pukul 15.10 WIB," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Heru D Sunindya, di Banda Aceh, Sabtu.

Baca juga: Jepara masih dominasi kasus peredaran rokok ilegal

Ia mengatakan nilai rokok yang disita tersebut mencapai Rp32,277 juta sedangkan potensi kerugian negara Rp17,649 juta. Penyitaan rokok ilegal itu berawal dari informasi masyarakat saat tim Bea Cukai melaksanakan operasi pasar di Kabupaten Pidie pada Jumat (18/3) sekira pukil 14.30 WIB.

Baca juga: Bea Cukai Jambi memusnahkan 4,2 juta batang rokok ilegal

Informasi menyebutkan ada mikrobus rute Sigli, Kabupaten Pidie, tujuan Banda Aceh membawa rokok ilegal. Tim Bea Cukai mengejar mikrobus dan menemukan kendaraan angkut itu.

"Petugas memeriksa dan menemukan rokok ilegal dengan jumlah mencapai 31.800 batang dalam paket berisi pakaian," kata dia.

Baca juga: Bea Cukai Probolinggo musnahkan satu juta batang rokok ilegal

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021