IG juga bisa meningkatkan nilai tambah satu produk
Samarinda (ANTARA) - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong petani kebun, agar memiliki sertifikasi indikasi geografis atas produk komoditas perkebunan mereka.

"Pendaftaran produk indikasi geografis memberikan nilai tambah dan daya saing serta keuntungan kepada para petani dan pelaku usaha," kata Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad, di Samarinda, Sabtu.

Ia menilai Indikasi Geografis (IG) sangat menghargai keterkaitan historis antara suatu produk dengan tempat asalnya. Karakter kepemilikannya pun bersifat komunal atau kolektif.

Selain itu, IG cukup potensial menjamin keuntungan ekonomis tertinggi dari suatu produk dapat dinikmati produsen dari daerah asal produk itu sendiri.

"Manfaat perlindungan IG bisa melindungi produk dan produsen terhadap kecurangan, penyalahgunaan dan pemalsuan," kata Ujang.

Dia menambahkan keuntungan lainnya dapat meningkatkan posisi tawar produk serta kemampuan untuk memasuki pasar baru, domestik, dan internasional.

"IG juga bisa meningkatkan nilai tambah satu produk, membuka peluang lapangan kerja, meningkatkan produksi, meningkatkan kualitas produk dan mencegah delokalisasi produksi," katanya pula.

Ia menegaskan poin terpenting keberadaan IG dapat memberikan informasi yang jelas kepada konsumen tentang kualitas dan asal produk yang mereka beli, terutama mampu meningkatkan perekonomian daerah dan mempercepat pembangunan perdesaan.

"Menjamin promosi dan reputasi lebih baik melalui promosi kolektif. Meningkatkan kesejahteraan para produsen atau petani dan pelaku usaha terkait," ujarnya pula.

Dia menambahkan, IG menjaga kelestarian lingkungan hidup, karena kualitas khas dari produk yang dihasilkan sangat tergantung dari kelestarian lingkungan.

"Apabila lingkungan berubah, maka kemungkinan ciri khas produk juga akan berubah," kata Ujang Rahmad.
Baca juga: Website Disbun Kaltim masuk 3 besar nasional
 

Pewarta: Arumanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021