Painan (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) terus mematangkan tahapan kemitraan pengelolaan hutan berbasis wilayah adat di Nagari Sungai Gambir Sako, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

"Pengelolaan hutan berbasis wilayah adat merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai budaya dan adat," kata Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Sumatera Barat, Ahmad Darwis dihubungi di Painan, Senin.

Hal tersebut, juga merupakan satu dari 10 cara baru pengelolaan kawasan konservasi sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Dalam pelaksanaannya, dibuat nota kesepahaman dengan ninik mamak atau lembaga adat, dan selanjutnya ditandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan dengan kelompok masyarakat yang telah dibentuk.

Baca juga: TNKS: Harimau masuk ladang warga karena tempatnya terganggu

Baca juga: TNKS masih tutup, tak ada pendakian di Gunung Kerinci di HUT RI 2020


Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) III Pesisir Selatan, Laskar Jaya Permana didampingi Polhut TNKS, Rika Putra Abbas menyebutkan secara keseluruhan tahapan kemitraan mencakup beberapa hal, diantaranya pengumpulan identitas masyarakat, verifikasi lapangan, pembentukan kelembagaan, hingga lahirnya perjanjian kerja sama.

Kemitraan dengan masyarakat Sungai Gambir saat ini telah masuk ke tahap verifikasi lapangan.

Menurutnya, semua tahapan yang akan diselenggarakan bersifat penting guna mencapai kemitraan konservasi yang memiliki beberapa tujuan, mulai dari upaya menghentikan aktifitas perambahan, serta pembukaan areal.

Selanjutnya, meningkatkan ekonomi masyarakat yang sudah terlanjur berladang di kawasan hutan, hingga meningkatkan keanekaragaman hayati pada lahan yang telah dikelola.

Hanya saja hal tersebut dikecualikan pada kawasan TNKS khususnya di zona rimba dan inti, di lokasi tidak ada peluang dilaksanakannya kemitraan, dan pembukaan lahan yang terlanjur harus dihentikan, serta semua aktifitas di sana segera ditinggalkan.

"Tidak ada toleransi khususnya di zona rimba dan inti," katanya.

Terkait hal tersebut, pihaknya tetap mengutamakan pendekatan, hanya saja jika upaya tersebut gagal, maka upaya hukum akan dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala Seksi Program, Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar TNKS, E Wiryadi menyatakan kegiatan kemitraan dilaksanakan didukung oleh organisasi Fauna & Flora International.

"Dukungan tersebut merupakan upaya dalam meminimalkan aktivitas ilegal masyarakat di dalam kawasan TNKS yang berisiko berdampak terhadap kelestarian fauna dan flora," ungkapnya.*

Baca juga: Kemen LHK tinjau jalan Tandai di Zona Khusus TNKS

Baca juga: Kebakaran nyaris habiskan hutan mahoni di TNKS Rejang Lebong

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021