Presiden minta agar menteri turun langsung, saya minta publikasinya, pemberitaannya karena....
Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengungkapkan arahannya kepada anak buah terkait dengan pelaksanaan bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.

"Arahan saya soal pelaksanaan bansos ini adalah walau yang mengerjakan Ditjen Linjamsos, harus dikerjakan ramai-ramai karena anggarannya besar dan dapat atensi dari Presiden, jadi harus keroyok sama-sama untuk menyukseskan program ini," kata Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Juliari memberikan kesaksian melalui video conference untuk dua orang terdakwa bernama Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari P. Batubara senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

"Saya minta agar mereka tidak main-main dalam program ini karena sejak awal COVID-19 'kan ditekankan untuk perlu kerja yang cepat, saya selalu menekankan itu," kata Juliari.

Baca juga: Ajudan Juliari Batubara bantah terima titipan uang

Menurut Juliari, arahannya itu disampaikan dalam rapat mingguan yang biasa dihadiri Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepepn Nazaruddin, Sekjen Kemensos Hartono Laras, Tenaga Ahli Mensos Kukuh Ariwibowo, serta pejabat eselon 1 dan 2 Kemensos lainnya.

"Presiden minta agar program cepat dijalankan, kami rapat juga dengan pemprov terkait, seperti Pemprov DKI Jakarta dan Bodetabek sekitar awal April 2020. Presiden minta agar Pemprov DKI Jakarta juga menjalankan program yang sama dengan nominal yang sama, mekanisme yang sama tetapi dibagi-bagi wilayahnya tetapi tidak ditumpuk," ungkap Juliari.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Juliari Batubara pada tanggal 16 April 2020 mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial bahwa penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial sembako dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menyalurkan bansos berbentuk bansos di DKI Jakarta, Kabupaten Bogor yang meliputi Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Klapanunggal, Bojong Gede, Jonggol, Cileungsi, dan Citeureup, serta Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Pagu bansos di wilayah tersebut adalah sebesar Rp6,84 triliun dalam 12 tahap pada bulan April—November 2020 dengan tiap tahap sebanyak 1,9 juta paket sehingga totalnya 22,8 juta paket sembako dengan nilai per paket Rp300 ribu.

"Arahan sifatnya umum, sifatnya diskusi karena dalam beberapa kali rapat dengan Presiden, kami diminta agar menysukseskan program itu. Saya juga lupa apakah Pak Adi Wahyono sudah jadi plt. direktur atau belum," kata Juliari.

Adi yang dimaksud adalah mantan Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono.

"Kalau Kukuh karena punya latar belakang media, saya banyak minta back up Biro Humas Kemensos agar pemberitaan-pemberitaan program Kemensos dan kunjungan-kunjungan saya bisa diperbaiki karena sebelumnya Kemensos itu tidak terpantau program-programnya," ungkap Juliari.

Baca juga: Ajudan ceritakan respons Juliari saat pejabat Kemensos kena OTT

Juliari juga membantah meminta Kukuh untuk memberikan instruksi khusus kepada Adi Wahyono terkait dengan bansos.

"Tidak ada karena saya minta Pak Kukuh spesifik ikut rapat-rapat di pembahasan program untuk mengikuti progres sehingga menjadi jembatan ke media bersama Biro Humas karena kami ingin juga dapat exposure yang optimal 'Ini loh program Kemensos' karena saya lihat Biro Humas kurang optimal, Kukuh saya minta bisa memasifkan pemberitaan menggunakan akun-akun medsos yang ada," kata Juliari menjelaskan.

Juliari pun merasa rugi bila turun ke lapangan untuk meninjau bansos tetapi tidak ada pemberitaannya.

"Presiden minta agar menteri turun langsung, saya minta publikasinya, pemberitaannya karena kalau turun tetapi tidak ada pemberitaan secara kementerian kami juga merasa rugi," kata Juliari.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021