Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga mendesak Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KATR/BPN) agar segera merealisasikan target layanan pertanahan berbasis elektronik terwujud sebelum 2024.

"Ini termasuk rencana pemerintah yang akan melakukan sertifikat tanah secara elektronik," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Komite I DPD RI, ujarnya, akan melakukan pengawasan terhadap rencana dan target Kementerian ATR/BPN yaitu sembilan juta hektare lahan untuk pelaksanaan program reforma agraria pada 2021.

Ia menyadari target tersebut memang tergolong cukup berat, akan tetapi dapat tercapai jika ada sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta peran pengawasan yang optimal dari DPD RI.

Baca juga: DPD RI minta pemerintah jamin ketersediaan pupuk di Manggarai Barat
Baca juga: Ketua DPD RI dorong Jaminan Produk Halal RI bersaing di pasar global
Baca juga: LaNyalla harap kenaikan anggaran KIP Kuliah jadi motivasi mahasiswa


Menanggapi maraknya konflik tanah yang tak kunjung selesai di Kalimantan Utara, Fernando mengatakan konflik tersebut memang masih saja terus terjadi di berbagai daerah.

"Komite I DPD RI akan melakukan hal yang sama yaitu pengawasan ketat terhadap pelaksanaan 50 persen penyelesaian konflik pertanahan dapat diselesaikan pada 2021," ujarnya.

Hingga akhir 2020, DPD RI mencatat setidaknya terdapat lebih dari sembilan ribu kasus konflik pertanahan. Selain itu, pemerintah daerah juga belum menyosialisasikan dengan baik semua peraturan pemerintah terkait turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja terutama klaster agraria dan pertanahan.

"Maka sudah menjadi kewajiban pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan sosialisasi agar pemerintah daerah bisa menyiapkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk melaksanakan UU Cipta Kerja," katanya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021