Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tiga saksi yang diperiksa pada Senin (22/3) soal tahapan pengajuan proposal bantuan provinsi (banprov) serta teknis dan mekanisme usulan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Tiga saksi, yakni mantan Bupati Indramayu Supendi, mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan wiraswasta Carsa ES. Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait tahapan pengajuan proposal banprov, teknis dan mekanisme usulan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan dugaan aliran sejumlah uang dari Carsa kepada pihak-pihak tertentu yang ada di DPRD Provinsi Jawa Barat," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Adapun pemeriksaan ketiganya dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: KPK periksa mantan Bupati Indramayu Supendi di Lapas Sukamiskin

Baca juga: KPK kembangkan penyidikan kasus suap bantuan keuangan Jabar


Tiga saksi tersebut sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai hukum tetap dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Supendi telah divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus suap bantuan keuangan yang saat ini tengah dalam proses penyidikan KPK tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi dan kawan-kawan tersebut.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangka-nya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Masih terkait pengembangan kasus tersebut, KPK pada 16 November 2020 juga telah menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Baca juga: KPK panggil 14 saksi kasus suap pengaturan proyek di Pemkab Indramayu

Baca juga: KPK eksekusi mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lapas Sukamiskin

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021