Kupang (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Intelejen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menangkap Johanis Mesah (41) terpidana kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terpusat di Kabupaten Rote Ndao tahun 2014 yang merugikan negara sebesar Rp800 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, Selasa, mengatakan, terpidana Johanis Mesah ditangkap Tim Tabur pada Selasa (23/3) pagi di kawasan Kelapa Lima.

"Terpidana ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Lima, Kota Kupang. Proses penangkapan berlangsung aman tanpa ada perlawanan," tegasnya.

Ia mengatakan, terpidana Johanis Mesah merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kabupaten Rote Ndao.

Baca juga: Kejati Sulbar tangkap buron kasus korupsi KMK Rp41 miliar
Baca juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung tangkap buronan kasus pidana asal NTT
Baca juga: Kejati Aceh buru 38 terpidana yang melarikan diri


Menurut dia, penangkapan terhadap terpidana Johanis Mesah dipimpin langsung Asisten Intelejen Asbach SH bersama Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Abdul Hakim mengatakan, terpidana Johanis Mesah, selaku kuasa Direktur PT Kencana Sakti Kupang bersama Daniel Zacharias sebagai pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (PA/PPK) dan Antonius Soru ST selaku Ketua Panitia Pokja Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa menyetujui pemenang pelelangan terhadap PT Kencana Sakti Kupang kendati tidak mengupload ke sistem LPSE terkait sertifikasi UI dari BPPT Modul Surya.

Dalam proses pengerjaan kata dia terdapat kekurangan daya PLTS dari 15 Kwp menjadi 12 Kwp sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp.800.000.000.

Abdul Hakim mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 973 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 November 2020, terpidana Johanis Mesah dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta atau enam bulan kurungan.

Selain itu terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp607.947.512 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititpkan oleh terdakwa melalui penuntut umum sebesar Rp169.500.000.

"Masih ada sisa uang pengganti yang harus dibayar terpidana sebesar Rp438.497.512 subsider satu bulan penjara," kata Abdul Hakim. 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021