Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berupaya mempertahankan lahan baku sawah di seluruh wilayah Indonesia yang bertujuan untuk menjaga kestabilan lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, kata Direktur Pangan dan Pertanian Bappenas Anang Noegroho.

Anang dalam webinar mengenai sistem pangan dan perencanaan kota yang dipantau di Jakarta, Selasa, mengatakan pemerintah tengah berupaya meningkatkan kemampuan mengelola sumber daya lahan pertanian yang dinilai masih rendah.

Dia menilai pengelolaan lahan pertanian dan pangan perlu ditingkatkan lantaran terjadi konversi lahan pertanian. "Bahwa kemampuan kita dalam rangka natural resources management harus ditingkatankan. Kemarin kita merencanakan menggunakan metode wakaf supaya tidak terjadi konversi lahan," kata Anang.

Kemungkinan program wakaf lahan pertanian tersebut sedang dalam pembahasan antara Bappenas dengan Kementerian Agama agar tidak terjadi penutupan lahan pertanian. Menurut Anang, ketentuan dan hukum yang ada saat ini dinilai masih belum mampu untuk mencegah penutupan lahan pertanian rakyat.

Perencana dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tikki Mahayanti mengatakan terjadi penutupan lahan sawah yang masif dan cepat di Jawa-Bali pada periode 2012 hingga 2019. Penutupan lahan sawah tersebut utamanya terjadi di wilayah perkotaan seperti di Jabodetabek dan wilayah Kota Denpasar.

Berdasarkan penggabungan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2020 di Pulau Jawa terjadi penutupan lahan sawah yang relatif cepat.

Dalam setahun, sebanyak 7.2916,20 ha lahan sawah dikonversikan tak lagi jadi lahan pertanian. Konversi lahan tersebut terjadi pada bulan Januari hingga Maret sebanyak 333.18 ha, periode April-Juni bertambah menjadi 437.26 ha, Juli-September menjadi 2573.41 ha, dan Oktober-Desember jadi 7.916.20 ha.

Tikki mengatakan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2019 telah menerbitkan SK Nomor 686 Tahun 2019 tentang Penetapan Lahan Baku Sawah Nasional yang jumlah totalnya ditetapkan sebanyak 7.463.948 ha. Ketentuan tersebut, kata Tikki, menjadi acuan batas minimal lahan baku sawah yang harus terjaga ketersediaannya di Indonesia.

Baca juga: Mentan minta Pemprov Babel buka 30 ribu hektare lahan sawah

Baca juga: Mentan apresiasi keberhasilan Lampung jaga lahan pangan berkelanjutan

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021