Jakarta (ANTARA/JACX) - Pemilik akun Twitter @drewbeav, dalam unggahannya pada Rabu (17/3), menuliskan ada 17 negara yang melarang penggunaan vaksin AstraZeneca.

"17 negara telah melarang Vaksin Covid AstraZeneca," demikian isi cuitan @drewbeav yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

Dari pantauan ANTARA, narasi serupa juga banyak beredar di Facebook selain di Twitter, sejak pekan ketiga Maret 2021.

Lantas, benarkah narasi larangan penyuntikan Vaksin AstraZeneca di 17 negara itu?
 
Penjelasan:
Mengacu Kominfo, klaim yang menyatakan 17 negara melarang penggunaan Vaksin AstraZeneca narasi keliru atau hoaks.

Faktanya, 17 negara, termasuk Indonesia, hanya menunda atau menghentikan sementara penggunaan vaksin asal Inggris tersebut, hingga hasil uji klinis dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) keluar.

Indonesia bahkan telah mulai penggunaan vaksin AstraZeneca pada pekan ketiga Maret 2021.

Sebelumnya, penundaan penggunaan vaksin AstraZeneca muncul karena ditemukan 30 kasus penggumpalan darah pascapenyuntikan vaksin  pada sejumlah warga Eropa.

Pada 17 Maret 2021, WHO mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan vaksin AstraZeneca memiliki manfaat lebih besar jika dibandingkan dengan risiko yang ditimbulkan.

Dengan pertimbangan itu, WHO pun merekomendasikan kelanjutan penggunaan vaksin tersebut.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan vaksin AstraZeneca aman dan dapat ditoleransi, berdasarkan hasil tinjauan ulang yang dilaksanakan di Indonesia.

Instansi tersebut memberikan lampu hijau penggunaan vaksin AstraZeneca.

Klaim: 17 negara larang penggunaan Vaksin AstraZeneca
Rating: Salah/Misinformasi

Baca juga: AstraZeneca menyatakan vaksinnya tidak mengandung produk hewani

Baca juga: WHO dorong produsen melisensikan teknologi pembuatan vaksin

Baca juga: Menkes Budi targetkan peroleh 100 juta vaksin AstraZeneca

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021