Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah mutlak karena itu fundamental dalam penggunaan PMN. Setiap rupiah modal negara harus bisa dipertanggungjawabkan, efektif, dan tetap sasaran.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara menerbitkan peraturan menteri (PM) yang mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan anggaran penyertaan modal negara (PMN) terhadap perusahaan BUMN.
 
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan aturan ini untuk menjamin PMN yang transparan dan akuntabel, sehingga setiap modal negara untuk BUMN bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.
 
"Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah mutlak karena itu fundamental dalam penggunaan PMN. Setiap rupiah modal negara harus bisa dipertanggungjawabkan, efektif, dan tetap sasaran," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Aturan soal PMN dinilai dapat membuka peluang investasi
 
Dalam upaya menciptakan akuntabilitas, transparansi, maupun efektivitas penggunaan anggaran PMN, Kementerian BUMN telah merumuskan peruntukan dan pengawasan, termasuk konsekuensi sanksi apabila ada pelanggaran.
 
Peraturan tersebut menegaskan bahwa peruntukan anggaran PMN hanya terkait dengan penugasan, restrukturisasi, dan aksi korporasi yang diawasi langsung oleh Menteri BUMN.

Baca juga: Komisaris dan direksi kena sanksi jika langgar Permen BUMN terkait PMN
 
Mekanisme ini akan memudahkan seluruh stakeholder, baik kementerian maupun lembaga, BUMN, dan pemeriksa untuk dapat mengetahui urgensi PMN yang dikaitkan dengan strategi bisnis BUMN.

"Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup, semua mesti terbuka karena tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Tata kelola perusahaan yang baik adalah fondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula," kata Erick.
 
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran PMN untuk BUMN sebesar Rp42,3 triliun pada  2021.Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19.

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021