Tidak heran jika kasus COVID-19 sering melonjak ketika liburan panjang.
Yogyakarta (ANTARA) - Protokol kesehatan menjadi faktor penting dalam upaya pengendalian penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 dan belum bisa diketahui dengan pasti kapan akan berakhir.

Oleh karena itu, pemerintah tak henti mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi setiap komponen dalam protokol kesehatan tersebut.

Protokol kesehatan pencegahan COVID-19 terdiri atas 5 M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) 5 M tersebut dinilai akan memicu kenaikan kasus positif COVID-19 di Tanah Air.

Sayangnya tidak semua warga negara Indonesia memahami pentingnya penerapan prokes 5M dalam kehidupan sehari-hari selama pandemi COVID-19 masih terjadi.

Sering dijumpai pelayan atau pemilik warung atau rumah makan tidak mengenakan masker saat melayani pembeli, atau kalau mengenakan masker pun, pemakaiannya tidak sempurna, biasanya hanya menutup mulut, sedangkan hidung tidak tertutup.

Baca juga: Jusuf Kalla: Masjid tetap buka selama Ramadhan dengan prokes ketat

Di perdesaan kadang dijumpai beberapa penduduk mengobrol di halaman rumah atau di tepi jalan desa tanpa mengenakan masker serta tidak menjaga jarak.

Di salah satu objek wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta yang sedang naik daun juga pernah terlihat puluhan calon pengunjung memadati pintu masuk, tanpa jarak yang memadai sesuai dengan prokes.

Oleh karena itu, tidak heran jika kasus COVID-19 sering melonjak ketika liburan panjang karena banyaknya wisatawan yang berkunjung berpotensi menimbulkan kerumunan meskipun pemerintah daerah sudah mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah pengunjung objek wisata hanya 50 persen dari kapasitas.

Kasus positif COVID-19 sempat melonjak tinggi di awal 2021, bahkan menembus angka 14.000.

Atas dasar itulah pemerintah lantas memberlakukan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa provinsi sebagai upaya menekan penyebaran penyakit tersebut. PPKM dinilai sebagai solusi yang dapat mengakomodasi dua kepentingan, yaitu pemulihan ekonomi dan pengendalian penyebaran COVID-19.

PPKM memang tidak seketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sempat diterapkan di awal pandemi. Pada PSBB aktivitas masyarakat dan ekonomi benar-benar sangat terbatas. Saat ini sulit untuk menerapkan kembali PSBB mengingat sebagian besar aktivitas ekonomi telah kembali berjalan dan menunjukkan geliat positif setelah terpuruk cukup lama.

Oleh sebab itu, penerapan PPKM ini memang harus dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap masyarakat, terutama dalam menjalankan prokes secara disiplin agar kebijakan ini membuahkan hasil sesuai dengan harapan.

Baca juga: Mensos : Orang tua perlu kontrol prokes anak jelang tatap muka

Penegakan Disiplin

Tampaknya pemerintah daerah serius dan berupaya keras untuk menegakkan disiplin prokes di tengah masyarakat selama PPKM. Aparat penegak hukum pun dilibatkan. Salah satu contoh di Kota Denpasar, Bali, tim yustisi setempat mengamankan 18 pelanggar prokes di salah satu kecamatan.

Terhadap para pelanggar prokes tersebut, satuan polisi pamong praja setempat memberi sanksi denda serta pembinaan. Mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Sanksi dan pembinaan ditempuh setelah pemerintah daerah melakukan sosialisasi tentang pentingnya menaati prokes untuk mencegah penyebaran COVID-19, yang sebenarnya juga demi kepentingan masyarakat sendiri.

Jika kasus terus melonjak, akan sulit mengatasinya mengingat jumlah tenaga dan fasilitas kesehatan yang terbatas.

Sebagian masyarakat mungkin abai terhadap disiplin prokes karena virus corona ini tidak kasatmata, antara ada dan tiada, antara mau percaya atau tidak. Mereka mungkin baru percaya penyakit itu benar-benar ada ketika ada orang yang mereka kenal terserang penyakit tersebut.

Contoh lain tentang keseriusan upaya penegakan disiplin prokes adalah apa yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pemkot melibatkan tim gugus tugas kecamatan dan kelurahan untuk melakukan operasi yustisi penegakan disiplin prokes. Operasi yustisi yang diberi nama Prokasih itu dilakukan secara rutin dengan sasaran warga dan pelaku usaha yang tidak menaati prokes.

Baca juga: Ada WNA, 12 pelanggar prokes terjaring di kawasan wisata Seminyak

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerjunkan kembali tim ke lapangan menyusul penurunan disiplin pengunjung dan pengelola objek wisata dan restoran setempat.

Tim bertugas mengingatkan kembali bahwa prokes wajib dipatuhi. Jika tetap terjadi pelanggaran, objek wisata atau restoran terkait akan direkomendasikan untuk ditutup sementara.

Petugas Satpol PP, TNI/Polri, dan pihak terkait diminta untuk tetap gencar melakukan operasi yustisi dan penegakan prokes agar masyarakat tidak lengah. Kelengahan akan berujung pada petaka.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meskipun tetap terbuka dengan kunjungan wisatawan dari luar daerah, tetap serius dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Beberapa waktu lalu, petugas satpol PP setempat terpaksa mengirim balik rombongan wisatawan yang sedang berkunjung karena mereka tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dengan rapid test antigen.

Selain oleh Pemerintah, sanksi terhadap pelanggar disiplin prokes ternyata juga bisa dilakukan oleh penyedia jasa. Setidaknya 700.000 pesanan (order) layanan transportasi daring Indonesia Gojek dibatalkan oleh mitra pengemudinya lantaran pemesan/pengguna tidak mematuhi protokol kesehatan sebelum berkendara, yaitu tidak memakai masker.

Baca juga: Kampung Tangguh Pancoran gunakan CCTV tegur pelanggar prokes

Penegakan disiplin prokes juga dilakukan di DKI Jakarta. Misalnya, di Kampung Tangguh Jaya RW04 Pancoran, Jakarta Selatan, yang memanfaatkan teknologi CCTV dan pengeras suara untuk menegur warga yang mengabaikan prokes COVID-19. Jika teguran dengan pengeras suara tersebut diabaikan, petugas akan mendatangi si pelanggar dan memberikan pembinaan.

Kampung Tangguh Jaya adalah program yang dicanangkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kampung tangguh ini dibentuk di semua zona merah penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Setiap kampung tangguh memiliki tugas 3T, yaitu pelacakan, tes dan penanganan (tracing, testing, treatment) di setiap RW. Petugas juga akan memantau perkembangan setiap pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Program Kampung Tangguh Jaya ini perlu dikembangkan di provinsi lain, terutama yang masih memiliki kasus COVID-19 tinggi. Penegakan disiplin prokes melalui teguran dengan pengeras suara sangat mungkin akan membuat pelanggar malu.

Jika ditambah dengan sosialisasi yang masif, masyarakat akan menjadi makin peduli untuk menaati prokes demi menjaga diri sendiri dan orang lain.

Penerapan disiplin prokes pencegahan COVID-19 memang sebaiknya dimulai dari aparat pemerintah tingkat terendah, seperti ketua RT atau pengurus takmir masjid. Jika mereka serius menjalankan prokes dengan penuh disiplin, warganya akan mengikuti. Namun, jika mereka abai, sebagian warganya mungkin juga akan mengabaikan prokes.

Baca juga: Jaksel nihil zona merah COVID-19

Membuahkan Hasil

Penegakan disiplin prokes pencegahan COVID-19 selama penerapan PPKM ternyata membuahkan hasil menggembirakan. Angka kasus positif COVID-19 menurun secara nasional meskipun di beberapa daerah masih terjadi penambahan kasus.

Menurut Satuan Tugas Penanganan COVID-19, PPKM jilid ketiga pada tanggal 9—22 Maret 2021 berhasil menurunkan tingkat kasus aktif sebesar 25,42 persen, kematian pasien COVID-19, dan keterisian tempat tidur di ruang isolasi/ICU di 10 provinsi sasaran.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyebutkan angka kesembuhan pasien COVID-19 dan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan di 10 provinsi yang melaksanakan PPKM juga meningkat.

Sebanyak 10 provinsi yang menerapkan PPKM jilid tiga adalah Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Keberhasilan tersebut harus dijadikan sebagai pemicu untuk makin meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan agar jumlah kasus terus menurun. Apalagi, dibarengi dengan program vaksinasi yang pada akhirnya akan menciptakan herd immunity, pandemi COVID-19 ini segera berakhir.

Jika Indonesia terlanda pandemi lagi, semoga saja tidak, masyarakat sudah terbiasa atau lebih mudah untuk diajak menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin tinggi.

Baca juga: Wagub DKI apresiasi Kampung Tangguh Jaya untuk menekan kasus COVID-19

Copyright © ANTARA 2021