Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengaku tidak menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.

Dewanti yang menghadiri Festival Batik di Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, Jawa Timur, kurang lebih pukul 13.00 WIB menyatakan bahwa tidak ada jadwal pemeriksaan yang harus dijalaninya, terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu tersebut.

"Pemeriksaan apa? Ya ada di sana, tanya yang memeriksa. Ibu tidak diperiksa, tanya sama pemeriksa KPK," kata Dewanti singkat, ditemui wartawan usai menghadiri acara Festival Batik, di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu.

Pada Rabu ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko sebagai saksi, termasuk juga tiga orang lainnya. Tiga orang saksi lain tersebut adalah supir Wali Kota Batu, Yunedi, Direktur PT Tiara Multi Teknik, Yusuf, dan Direktur PT Borobudur Medecon Ferryanto Tjokro.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko sebagai saksi tersebut akan dilakukan di Balai Kota Among Tani Kota Batu. Pemeriksaan itu, terkait dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2011-2017.

Baca juga: KPK jadwalkan periksa Wali Kota Batu soal kasus gratifikasi 2011-2017

"Hari ini dilakukan pemanggilan saksi terkait penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, termasuk Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko," kata Ali.

KPK sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu. KPK pada Senin (22/3), memeriksa empat orang saksi, yakni pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri Sutrisno Abdullah, dan Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo.

Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan kepada Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi, dan salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perumahan Pemkot Batu, Nugroho Widhyanto.

Sementara pada pekan lalu, KPK juga telah melalukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lain, yakni Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo, dan Riali seorang pekerja wiraswasta.

Baca juga: KPK dalami dugaan pemberian uang dalam kasus gratifikasi Pemkot Batu

KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017 sejak Januari 2021.

Saat itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

Baca juga: KPK dalami keterangan saksi terkait kasus gratifikasi di Pemkot Batu

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021