Pemerintah mendorong masalah (ODOL) ini harus selesai di tahun 2023, karena kerugian negara sangat besar di sini
Bogor (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2023 mendatang.

“Pemerintah mendorong masalah (ODOL) ini harus selesai di tahun 2023, karena kerugian negara sangat besar di sini,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi ketika menghadiri Normalisasi Kendaraan Bermotor di UPPKB Kemang, Bogor, pada Rabu.

Budi mengatakan pihaknya terus melakukan kegiatan penertiban atas pelanggaran   ketentuan ODOL dalam rangka mewujudkan Zero ODOL Nasional Tahun 2023, bekerja sama Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, hingga asosiasi pengusaha.

Program ini dilakukan sebagai aksi atas keprihatinan maraknya pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan di jalan raya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan maupun kerusakan jalan yang mengganggu pergerakan perekonomian nasional.

Baca juga: HK dukung program Indonesia bebas dari kendaraan ODOL 2023

“Pemerintah mencatat kerusakan infrastruktur akibat truk ODOL ini mencapai Rp43 triliun. Untuk itu kami serius menyelesaikannya,” ujar Dirjen Budi Setiyadi.

Meski demikian Budi menjelaskan alasan pemerintah tidak terburu-buru menuntaskan permasalahan tersebut adalah untuk menghindari dampak sosial dan ekonomi yang terjadi di masyarakat, khususnya dalam masa pandemi COVID-19.

“Sebetulnya target kita pada tahun ini, tapi kami tidak ingin ini berdampak pada naiknya biaya transportasi, serta kelangkaan barang di masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga: Kemenhub siapkan langkah strategis wujudkan bebas ODOL 2023

Budi Setiyadi juga mengimbau agar semua pihak, khususnya pengusaha truk dan karoseri agar segera kegiatan normalisasi kendaraan bermotornya secara mandiri, tanpa menunggu sanksi dan tindakan oleh pihak berwenang.

“Kiranya kita dapat bersama-sama mendukung program ini dengan menggunakan sarana transportasi angkutan barang yang tidak melanggar dimensi dan tidak melakukan kelebihan muatan, sehingga dapat menciptakan transportasi jalan yang lebih baik, aman dan berdaya saing,” pungkasnya.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat mencatat selama tahun 2020 Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Jawa Barat melakukan penindakan angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 63.770 kendaraan.

Baca juga: Kemenhub segera kenakan denda atas truk ODOL

 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021