Semarang (ANTARA News) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah telah menyerahkan hasil audit investigasi dan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru Kantor BNI 46 Wilayah V Semarang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Kepala Divisi Investigasi BPKP Jateng Sumitro, Selasa, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan audit final kasus gedung itu Senin (19/1) sore kepada kepala Kejaksaan Tinggi Jateng. "Kerugiannya sesuai dengan dana yang dicairkan untuk pembangunan gedung," kata Sumitro. Ia menyebutkan, dari pagu anggaran Rp23 miliar yang baru digelontorkan Rp17 miliar. Sebanyak Rp14 miliar di antaranya dianggarkan untuk pembangunan fisik gedung, sisanya untuk biaya perencanaan, dan lainnya. Pembangunan gedung BNI 46 di Jalan dokter Cipto 128 Semarang merupakan proyek dari Divisi Investasi BNI Pusat di Jakarta yang dilaksanakan tahun 2006, dibiayai dengan anggaran dari BNI 46 pusat. Pada 13 November 2006, terjadi penurunan bangunan sampai 18,7 sentimeter dan terjadi retak rambut pada beberapa balok, sehingga sejak 23 November 2006 pekerjaan proyek gedung baru BNI 46 Jateng ini dihentikan. Namun penurunan terus berlanjut dan sampai April 2008 penurunan bangunan mencapai 30 sentimeter, disertai lepasnya kaitan struktur kolom dengan dinding pada semua lantai, retak pada semua dinding yang timbul karena penurunan, serta kerusakan pada bangunan-bangunan di sekitarnya. BNI 46 telah melakukan evaluasi terhadap proyek itu, dengan meminta penilaian sejumlah ahli independen, antara lain pakar teknik dari Universitas Diponegoro (Undip). Dari evaluasi diketahui, masalah penurunan itu sesungguhnya ada pada lapisan lunak pada kedalaman 9-17 sentimeter. Pelaksana pekerjaan, ternyata juga tidak melakukan survei tanah. Juga diketahui, terjadi kegagalan pondasi yang menyebabkan penurunan tidak merata. Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng I Gede Sudiatmadja mengatakan bahwa pihaknya akan langsung meningkatkan status kasus ke penyidikan jika hasil audit BPKP diterima. Menurut Gede, dari hasil audit investigasi BPKP tersebut akan membuka dan menjadi dasar penetapan tersangka. Meskipun, pihaknya telah menemukan indikasi penyimpangan dalam kasus tersebut, Gede belum bersedia menyebutkan perkiraan kerugian negara karena belum ada audit dari BPKP.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009