Kerja sama seperti ini sangat dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap tersangka kasus korupsi bernama Christian Andi Pelang (CAP) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Satuan Tugas Korsup Wilayah IV KPK bekerja sama dengan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat memfasilitasi penyidik Kejati Sulawesi Tengah pada kegiatan penangkapan DPO atas nama tersangka CAP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan DPO tersebut ditangkap di sebuah restoran di daerah Senayan oleh tim gabungan dari Kejari Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Sulteng, dan Satgas Korsup Wilayah IV KPK pada Rabu sekitar pukul 13.30 WIB.

"CAP merupakan pihak swasta penyedia barang/jasa, tersangka perkara korupsi dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate CS, dengan anggaran sebesar Rp14,9 miliar," ujar dia.

Adapun jembatan tersebut berlokasi di Kabupaten Donggala, Sulteng.

Christian Andi Pelang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019, dan dinyatakan DPO setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak datang, yaitu DPO sejak Juni 2019.

KPK menerima permintaan fasilitasi pencarian DPO tersebut sejak Juni 2020 dari Kejati Sulteng.

"Setelah dilakukan penangkapan tersangka kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Pusat untuk diperiksa awal, selanjutnya diterbangkan ke Palu, Sulteng," kata Ali.

Ali mengatakan penangkapan DPO tersebut merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Kerja sama seperti ini sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau Kejaksaan," ujarnya pula.
Baca juga: KPK apresiasi peningkatan pada tujuh area intervensi di Sulteng
Baca juga: Tujuh langkah gubernur cegah korupsi di lingkup Pemprov Sulteng

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021