Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung untuk 12 negara bagian AS, Rabu (24/3), menuduh Facebook Inc dan Twitter Inc berbuat terlalu sedikit untuk menghentikan orang-orang yang menggunakan platform mereka untuk menyebarkan informasi palsu bahwa vaksin virus corona tidak aman.

Dalam sebuah surat kepada Kepala Eksekutif Facebook Mark Zuckerberg dan CEO Twitter Jack Dorsey, para jaksa agung dari Partai Demokrat itu mengatakan "anti-vaxxers" (kelompok orang tak percaya vaksin) yang tidak memiliki keahlian medis dan sering dimotivasi oleh keuntungan finansial telah menggunakan platform tersebut untuk mengecilkan bahaya COVID-19 dan membesar-besarkan risiko vaksinasi.

Dilansir Reuters, Kamis, mereka meminta kedua perusahaan untuk menegakkan pedoman komunitas mereka sendiri dengan menghapus atau menandai kesalahan informasi vaksin.

Surat itu mengatakan "anti-vaxxers" mengontrol 65 persen konten antivaksin publik di Facebook, Instagram, dan Twitter, serta memiliki lebih dari 59 juta pengikut di platform tersebut dan YouTube.

Ia juga mengatakan beberapa misinformasi menargetkan orang kulit hitam dan komunitas kulit berwarna lainnya di mana tingkat vaksinasi tertinggal.

“Mengingat ketergantungan 'anti-vaxxers' pada platform Anda, Anda diposisikan secara unik untuk mencegah penyebaran informasi yang salah tentang vaksin virus corona yang menimbulkan ancaman langsung terhadap kesehatan dan keselamatan jutaan orang Amerika di negara bagian kami dan itu akan memperpanjang jalan kami menuju pemulihan," sebagaimana tertuang dalam surat itu.

Baca juga: Facebook sajikan informasi tempat dan waktu vaksinasi

Baca juga: Facebook akan labeli uggahan soal vaksin COVID-19


Juru bicara Facebook Dani Lever mengatakan perusahaan telah menghilangkan jutaan keping COVID-19 dan kesalahan informasi vaksin, dan mencoba untuk memerangi "keraguan vaksin" dengan secara teratur mengarahkan pengguna ke informasi yang dapat diandalkan dari otoritas kesehatan.

Twitter mengatakan telah menghapus lebih dari 22.400 cuitan sehubungan dengan kebijakannya terhadap postingan COVID-19, dan memprioritaskan penghapusan konten yang dapat menyebabkan kerusakan "dunia nyata".

Surat hari Rabu itu ditandatangani oleh jaksa agung Connecticut, Delaware, Iowa, Massachusetts, Michigan, Minnesota, New York, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, dan Virginia.

Zuckerman, Dorsey dan kepala eksekutif perusahaan induk Google, Alphabet Inc Sundar Pichai, dijadwalkan memberikan kesaksian pada Kamis di depan dua subkomite Dewan Perwakilan tentang memerangi disinformasi online.

Pandemi virus corona telah membuat lebih dari 124 juta orang sakit di seluruh dunia, dan menyebabkan lebih dari 2,7 juta kematian.

Baca juga: Instagram dikabarkan buat aplikasi khusus anak

Baca juga: Akses Instagram dan WhatsApp pulih

Baca juga: Facebook kembangkan wristband dukung kacamata augmented reality


 

Penerjemah: Fathur Rochman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021