Penyandang difabel termasuk salah satu kelompok rentan
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memfasilitasi layanan terpadu untuk penyandang disabilitas dalam mengakses pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

"Penyandang disabilitas termasuk salah satu kelompok rentan. Oleh karena itu, kita harus menyiapkan infrastruktur karena mereka orang yang berhak mendapat akses keadilan dan layanan yang baik," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Damis ​​, usai meresmikan sarana dan prasarana untuk disabilitas, di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Ia mengatakan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana untuk disabilitas ini untuk menyempurnakan layanan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Damis menjelaskan bahwa pembangunan sarana dan prasarana ini diselesaikan secara tepat waktu dengan pembiayaan dari PN Jakpus, tanpa bantuan anggaran dari pihak mana pun.

Baca juga: BPKN kaji penguatan aksesibilitas untuk konsumen disabilitas

Nantinya, warga sipil disabilitas dapat mengakses seluruh layanan, termasuk persidangan di PN Jakarta Pusat secara mandiri.

Salah satu warga disabilitas, Muklas (27) asal Sumur Batu, Kemayoran, mengaku sangat terbantu dengan sarana dan prasarana yang diberikan di PN Jakarta Pusat, seperti ubin pemandu untuk tunanetra, pengeras suara di meja layanan hingga akses ke toilet yang ramah untuk disabilitas.

Muklas datang ke PN Jakarta Pusat untuk mengajukan perubahan nama dalam akte kelahiran anaknya karena terdapat kesalahan dalam pengejaan nama.

"Bagus pelayanannya, aksesnya juga cukup memuaskan dari layanan pegawainya, jalannya dan infrastrukturnya," kata Muklas.

Baca juga: Angkie Yudistia sebut lingkungan inklusif tanggung jawab bersama

Ia berharap PN Jakarta Pusat dapat meningkatkan layanan disabilitas dengan mencetak buku atau lembaran informasi dalam huruf braille untuk memudahkan tunanetra.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021