Bekasi (ANTARA News) - Polisi berhasil menangkap Wiji Astuti (20), seorang pembantu rumah tangga, setelah perempuan yang diduga anggota sindikat penculik bayi itu berhasil melarikan dua bayi dari rumah majikannya di Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka ditangkap di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Senin (31/6), delapan jam setelah melarikan dua anak majikannya, Naima Naila Husna (6 bulan) dan M Amar Faadil (3 tahun).

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ade Ary Syam Indradi, Rabu, sebelum menculik, tersangka Wiji bekerja sebagai pembantu di rumah pasangan Chairul Anwar pegawai Bea Cukai dan Dahlia pegawai Ditjen Pajak Depkeu.

Wiji bekerja di rumah Dahlia, warga perumahan Bintang Metropole blok A 12 No 7 RT 6 RW 13 Bekasi Utara, itu sejak 10 Mei 2010 dan ia diambil dari yayasan penyalur pembantu di Solo Jawa Tengah.

Ade menyatakan, tersangka sebelumnya juga pernah ditahan selama enam bulan di lembaga pemasyarakatan Semarang atas perbuatannya melakukan pencurian di rumah majikannya.

Perbuatan penculikan tersebut sudah direncanakan sejak beberapa hari tersangka bekerja dengan melakukan kontak intensif dengan tersangka lain bernama Rian.

Saat kedua majikannya bekerja, tersangka membawa dua balita tersebut ke stasiun Kota Bekasi sambil menyatakan akan membawa mereka ketempat mbah Putri. Di stasiun sudah menunggu Rian.

Ditengah perjalanan Rian meninggalkan tersangka bersama kedua anak yang diculiknya. Pelaku akhirnya meneruskan perjalanan ke Semarang hingga tertangkap di stasiun Tawang.

Menurut Ade, pelaku bisa cepat ditangkap berkat adanya kordinasi dan bantuan dengan keluarga korban dan aparat bea cukai Jawa Tengah.

"Kedua balita yang diculik dalam keadaan sehat. Kita juga sudah mengembangkan kasus ini namun dari enam lokasi yang disisir dari pengakuan pelaku belum ditemukan tersangka lain," ujarnya.

Tersangka Wiji Astuti ketika dipertemukan dengan wartawan, mengaku menculik balita tersebut karena diiming-imingi Rian uang sebesar Rp1 Juta untuk penculikan kedua anak itu.

Warga Kampung Gundi, RT 3 RW9 kecamatan Toro Grobongan Jawa Tengah Tersebut mengaku baru kali itu menculik balita.

"Saya tergiur karena dijanjikan uang untuk menculik dua balita tersebut. Ternyata ditengah jalan ditinggal Rian," ujar Wiji yang mengenakan kaus hijau dan celana jean biru itu.

Ia mengaku sebagai pembantu akan dibayar Rp500 ribu per bulan dan selama beberapa minggu bekerja majikannya cukup baik.

Pelaku dikenai dakwaan pelanggaran pasal 328 KUHP atas perbuatan penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010