Aplikasi ASABRI Mobile dapat diakses oleh seluruh peserta, baik peserta aktif maupun purnawirawan
Jakarta (ANTARA) - PT ASABRI (Persero) meluncurkan kartu tanda peserta ASABRI elektronik atau KTPA-E sebagai bagian dari upaya perseroan meningkatkan kualitas layanan seiring dengan perkembangan teknologi.

"KTPA adalah kartu tanda peserta ASABRI yang berfungsi sebagai identitas kepesertaan bahwa peserta telah terdaftar di ASABRI secara sah. KTPA ini juga merupakan salah satu persyaratan pengajuan hak atau manfaat ASABRI," kata Kepala Divisi Kepesertaan ASABRI Edison Sianipar melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menuturkan KTPA telah diterbitkan saat ASABRI berdiri yaitu sejak 1971. KTPA berlaku untuk peserta ASABRI yang terdiri atas seluruh prajurit TNI, anggota Polri, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (yang mencakup Kemhan, Mabes TNI, TNI AD,TNI AL,dan TNI AU) serta ASN Polri. Saat itu, KTPA masih berbentuk kartu fisik.

Sejak Maret 2021, KTPA-E telah diresmikan dan dapat diakses oleh seluruh peserta ASABRI baik aktif maupun pensiun, melalui aplikasi ASABRI Mobile yang telah diluncurkan pada Juni 2020 lalu.

Aplikasi ASABRI Mobile dapat diakses oleh seluruh peserta, baik peserta aktif maupun purnawirawan. Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, peserta dapat mengunduhnya melalui Playstore di Android.

Pada Aplikasi ASABRI Mobile peserta dapat melihat KTPA-E mereka pada menu KTPA-E di halaman utama. Selain itu, peserta juga dapat menyimpan softcopy KTPA mereka sehingga KTPA-E ini selalu ada pada masing-masing peserta.

"Hal ini tentu menjadikan prosedur KTPA menjadi lebih praktis. Peserta tidak perlu khawatir lagi kehilangan KTPA-nya dan mengajukan KTPA pengganti di Kantor Cabang ASABRI. Karena KTPA-E selalu menempel pada akun setiap peserta," ujar Edison.

Ia menambahkan prioritas peserta merupakan hal utama bagi ASABRI yang akan terus melakukan inovasi agar peserta dapat selalu fokus dan nyaman selama bertugas maupun saat purnatugas.

Baca juga: Kejagung segera limpahkan berkas perkara Asabri
Baca juga: Kejagung sita 131 sertifikat HGB milik Benny Tjokro di Maja
Baca juga: Asabri salurkan dana pensiun Rp15,5 trilliun sepanjang tahun 2020

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021