Jika terdapat kesalahan, mereka bisa didenda dan dipenjarakan
Kuala Lumpur (ANTARA) - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menegaskan bahwa dasar dan prosedur pengambilan pekerja asing di negara tersebut sudah jelas sesuai peraturan.

Dirjen  JIM Indera Khairul Dzaimee mengemukakan hal itu di Putrajaya, Kamis, menanggapi laporan media setempat berjudul "Malaysia negara imigran" yang terbit pada 24 Maret 2021.

"JIM ingin menegaskan bahwa dasar dan prosedur pengambilan pekerja asing di negara ini adalah jelas," katanya.

Pemerintah Malaysia telah menetapkan 15 negara sumber bagi pekerja asing yaitu Thailand, Filipina, Kamboja, Myanmar, Laos, Vietnam, Kazakhstan, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, Turkmenistan, Uzbekistan, Bangladesh, Indonesia, dan India.

Baca juga: Program rekalibrasi pemulangan PMI dari Malaysia dimulai
Baca juga: Tenaganita rayakan Hari Migran Internasional 2020


"Pekerja asing tidak mahir dari negara-negara sumber ini hanya dibenarkan bekerja di dalam sektor yang dikategorikan sebagai sektor 3D (dangerous, dirty dan difficult) seperti di sektor konstruksi, ladang-ladang kelapa sawit, pencuci bangunan atau sebagai buruh di gudang dan pasaraya (pasar mini tempat penjualan sayuran) besar," katanya.

Indera menegaskan majikan-majikan menghadapi kesukaran mendapatkan pekerja lokal untuk bekerja di dalam sektor-sektor ini.

"Dasar pemerintah juga menetapkan bahwa pekerja asing tidak layak memohon jadi penduduk tetap. Setiap pekerja asing yang telah tamat tempo pas yang sah perlu pulang ke negara asal," katanya.

Majikan-majikan yang tidak mematuhi dasar yang ditetapkan, ujar dia, akan diambil tindakan penegakan hukum di bawah Akta dan Peraturan-Peraturan Imigrasi.

"Jika terdapat kesalahan, mereka bisa didenda dan dipenjarakan," katanya.

Hingga 31 Desember 2020 terdapat sebanyak 1.4 juta pekerja asing di negara ini yang memegang Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS) aktif.

"Setiap majikan perlu memperbaharui PLKS pekerja asing mereka setiap tahun dan membayar biaya sesuai sektor pekerjaan. Tempo PLKS telah ditetapkan selama 10 tahun dan majikan diberi pilihan untuk menyambung selama tiga tahun lagi dengan kadar biaya yang lebih tinggi," katanya.

JIM senantiasa melaksanakan operasi penegakan dan pemeriksaan dokumen secara konsisten di seluruh negara.

"Sepanjang tahun ini sejak 1 Januari 2021 sehingga 24 Maret 2021, JIM telah menjalankan sebanyak 1.197 operasi penegakan dan sebanyak 26,008 orang telah diperiksa. Dari jumlah ini sebanyak 4,745 PATI (pekerja asing tanpa identitas) dan 56 orang majikan telah ditahan dan didakwa," katanya.

Baca juga: Pemerintah Malaysia deportasi 160 Pekerja Migran Indonesia
Baca juga: BP2MI: Malaysia urutan pertama penempatan PMI di luar negeri

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021