Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat telah ada 59.697 petugas pelayanan publik yang ada di daerah tersebut telah menerima vaksinasi COVID-19.

"Per tanggal 23 Maret tercatat ada 59.697 orang petugas pelayanan publik yang telah menerima vaksinasi COVID-19 dosis pertama," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, melalui keterangan tertulis di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan 59.697 orang petugas pelayanan publik tersebut bila di persentase berjumlah 14,57 persen dari total sasaran 409.854 orang.

Baca juga: Kasus terkonfirmasi COVID-19 bertambah 6.107 dan sembuh 4.656 orang

"Total sasaran vaksinasi bagi petugas pelayanan publik ada 409.854 orang, untuk dosis kedua sudah ada 23.972 orang atau berkisar 5,85 persen yang telah memperoleh vaksin," ucapnya.

Menurutnya, saat ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 ada perpanjangan rentang waktu pemberian vaksin dosis kedua dari 14 hari menjadi 28 hari.

"Benar, memang ada perpanjangan rentang waktu menjadi 28 hari, ini hanya untuk pembentukan antibodi agar lebih baik, namun bila ada yang 14 hari disuntik pun tidak masalah," katanya lagi.

Dia mengatakan total pada pelaksanaan vaksinasi tahap kedua bagi lansia serta petugas pelayanan publik akan menyasar 1.127.825 orang.

"Untuk orang lanjut usia ada 13.897 orang telah disuntik dosis pertama dan 116 orang untuk dosis kedua dari total 717.971 orang," ucapnya.

Diketahui di Provinsi Lampung total ada 5.709.734 orang yang menjadi sasaran vaksinasi, dengan 35.601 orang tenaga kesehatan, 409.854 orang petugas pelayanan publik, dan 717.971 orang lanjut usia.

Baca juga: Kasal tinjau vaksinasi COVID-19 di Kolinlamil
Baca juga: 6.389.837 jiwa telah menjalani vaksinasi dosis pertama
Baca juga: KPCPEN targetkan vaksinasi selesai akhir tahun ini

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021