Penyelidikan maupun penyidikan akan tetap berlanjut
Tanjungpinang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan penanganan dugaan kasus korupsi di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih terus berjalan.

Salah satunya terkait dugaan korupsi pengaturan barang cukai di Kabupaten Bintan, di mana dalam perkara ini lembaga antirasuah itu sudah memeriksa sejumlah saksi.

"Mengenai proses penindakan, baik itu penyelidikan maupun penyidikan akan tetap berlanjut," kata Nawawi, di Tanjungpinang, Kamis.

Kendati demikian, katanya, proses penindakan yang tengah dilakukan KPK dikecualikan untuk dibuka ke publik, karena penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan secara tertutup.

Dia menegaskan KPK sedang mengumpulkan alat dan bukti yang cukup terhadap dugaan kasus korupsi tersebut.

"Kalau alat dan bukti sudah cukup. Pasti kami umumkan kepada masyarakat," ujarnya pula.

Mantan hakim tindak pidana korupsi itu turut menyampaikan secara keseluruhan sepanjang 2021, KPK telah mengeluarkan 32 surat perintah penyidikan (sprindik). Sedangkan sepanjang tahun 2020, pihaknya mengeluarkan sebanyak 111 sprindik. Namun, Nawawi tidak mengungkap lebih lanjut sprindik perkara yang ditangani KPK.
Baca juga: Kejati Kepri periksa 22 mantan anggota DPRD Natuna terkait korupsi
Baca juga: Provinsi Kepri peringkat 16 aksi program pemberantasan korupsi


Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021