Pandeglang (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang diketuai Sapri, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah, yang dihadapkan ke persidangan atas dugaan kasus korupsi.

Pada persidangan yang mendapat pengawalan ketat dari personel kepolisian di Pengadilan Negeri Pandeglang Kamis, majelis hakim mengatakan bahwa dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbuti.

"Kita telah mempelajari dakwaan, tuntutan dan duplik yang diajukan JPU, serta pembelaan, pledoi dan reflik dari penasihat hukum terdakwa, serta mendengarkan keterangan para saksi dan melihat barang bukti di persidangan, dan semuanya menjadi dasar dalam membuat putusan ini," kata majelis hakim.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh lima orang anggota majelis hakim, mulai pukul 10:00 WIB itu, Dimyati tidak bisa dituduh melakukan korupsi atau turut serta dalam tindakan itu karena fakta dan keterangan di persidangan tidak mendukungnya.

Keterangan Abdul Manaf, mantan Kapala Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset (DPKPA), sebagai "saksi kunci" dalam perkara itu sulit diterima karena tak bisa memberi kepastian.

Dalam keterangan, kata hakim, Abdul Manaf mengaku pada 4 Desember 2006, pukul 07.30 WIB, seusai upacara dipanggil oleh Dimyati, yang waktu itu menjabat Bupati Pandeglang untuk mencairkan uang Rp1,5 miliar dari Bank Jabar-Banten dan memberikannya pada Wakil Ketua DPRD Wadudi Nurhasan.

Keterangan tersebut, kata dia, sangat tidak bersesuaian dengan para saksi lain di antaranya Ferry Hasanuddin, yang waktu itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Asisten II Peorwadi.

Kedua saksi tersebut mengaku saat upacara 4 Desember itu, tidak melihat Abdul Munaf, dan pada jam 08:00 WIB, Abdul Munaf terlihat di sebuah hotel di Karawaci Tangerang.

"Jadi sangat tidak mungkin hanya dalam waktu 30 menit Abdul Munaf bisa menempuh perjalanan dari Pandeglang ke Karawaci," katanya.

Apalagi, menurut keterangan Ferry Hasanuddin, setelah upacara ia menemani Dimyati ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Pandeglang untuk menghadiri acara serah terima Kepala LP.

Pada persidangan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Ery S Harahap mengajukan tuntutan agar Dimyati dihukum dua tahun enam bulan (2,5 tahun) karena diduga telah melakukan penyupan terhadap anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009 untuk melancarkan pinjaman dari Bank Jabar-Banten senilai Rp200 miliar.

Dalam tuntutannya JPU juga meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, JPU meyakini terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Terhadap UU No.18 tahun 1999.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim itu, disambut puluhan pendukung Dimyati yang memenuhi ruang persidangan, yang langsung menerikan takbir "Allahu Akbar".

Beberapa pendukung bahkan langsung melaksanakan sujud syukur, dan saling berpelukan. Isak dan tangis pun terdengar dari pendukung setiap mantan penguasa Pandeglang 2000-2005 dan 2005-2009 itu.

(T.S031/R010/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010