Penggelembungan yang dilakukan dapat menimbulkan kerugian pada investor dan pelaku pasar,
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum bisnis dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Dr Yudho Taruno Muryanto mengatakan perbuatan dua mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto termasuk tindakan penipuan pasar modal.

"Pengertian penipuan dalam Undang-Undang Pasar Modal adalah memberikan informasi tidak benar, setengah benar atau tidak memberikan informasi sama sekali," kata dia saat menjadi saksi ahli dalam lanjutan sidang dugaan pemalsuan laporan keuangan AISA melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan kedua terdakwa yakni Joko dan Budhi memenuhi unsur kejahatan dalam pasal 90 dan 93 Undang-Undang 8/1995 tentang Pasar Modal. Sejumlah ketentuan mengatur bahwa emiten dilarang membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga memengaruhi harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pelanggaran atas pasal-pasal tersebut diatur dalam pasal 104 yang menyatakan bahwa setiap pihak yang melanggar pasal 90, 91, pasal 92, 93, 95, 96, pasal 97 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

"Adapun kewajiban emiten adalah memberikan keterbukaan informasi yang diatur dalam pasal 86," tutur-nya.

Seperti diketahui, Joko dan Budhi diduga memasukan enam perusahaan afiliasi sebagai pihak ketiga dalam laporan keuangan tahun 2017 PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk. Berdasarkan hasil investigasi Ernst & Young diketahui adanya penggelembungan piutang Tiga Pilar kepada enam perusahaan yang merupakan milik Joko.

Nilai penggelembungan kepada enam perusahaan tersebut mencapai Rp4 triliun. Hal yang sama juga dilakukan pada akun penjualan senilai Rp662 miliar dan EBITDA entitas Tiga Pilar pada divisi makanan senilai Rp329 miliar.

Selain itu, diduga ada pula aliran dana mencapai Rp1,78 triliun kepada pihak yang terafiliasi dengan Joko dan Budhi tanpa adanya pengungkapan yang memadai.

"Penggelembungan yang dilakukan dapat menimbulkan kerugian pada investor dan pelaku pasar," ujar dia.

Sebab, hal itu dapat membuat kondisi perusahaan terlihat baik yang berakibat pada keputusan para investor untuk melakukan keputusan melakukan transaksi saham.

Penyampaian laporan keuangan yang tidak semestinya atau secara material tidak benar itu turut membuat distorsi pada pasar modal Indonesia yang berakibat menurunnya kepercayaan investor akibat penyampaian fakta yang tidak benar.

"Tindakan terdakwa berimbas buruk terhadap stabilitas keuangan negara. Sebab, pasar modal merupakan salah satu indikator perekonomian negara," kata dia.

Pada sidang sebelumnya diketahui Joko telah memberikan instruksi penggelembungan "overstatement" pada laporan keuangan Tiga Pilar sejak 2012. Saat diperiksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Joko mengakui penggelembungan nilai piutang tersebut.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021