Jakarta (ANTARA) - Direktur Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan bahwa penangkapan banyak kapal yang melanggar regulasi atau melakukan pencurian ikan di kawasan perairan nasional perlu memberikan rasa aman ke nelayan perbatasan.

"Tantangan selanjutnya adalah bagaimana menyinergikan kegiatan PSDKP dengan pemberian rasa aman kepada nelayan yang melaut di wilayah perbatasan," kata Abdul Halim di Jakarta, Jumat.

Abdul Halim mencontohkan pemberian rasa aman di perbatasan seperti menjaga nelayan di wilayah pengelolaan perairan sekitar Laut Natuna.

Hal tersebut, lanjutnya, karena dirinya mendapat kabar adanya nelayan Natuna melaut di tengah intimidasi kapal coast guard Vietnam.

"Di situlah dibutuhkan kehadiran negara," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan.

Hal itu, ujar dia juga ditegaskan dalam UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.



Baca juga: Menteri Trenggono ubah paradigma penegakan hukum sektor kelautan

Baca juga: Menteri Trenggono ajak dunia bersatu lawan pencurian ikan



Sebagaimana diwartakan, KKP mengamankan lebih dari 50 kapal sepanjang triwulan I 2021, yang menunjukkan keseriusan kementerian tersebut untuk menanggulangi aktivitas penangkapan ikan yang melanggar regulasi.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) KKP Antam Novambar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebut selama tahun 2021 pihaknya telah mengamankan 53 kapal perikanan yang terdiri dari enam kapal ikan berbendera Malaysia dan 47 kapal berbendera Indonesia.

Terakhir, kata dia, KKP juga telah menertibkan sebanyak tujuh kapal yang melanggar daerah penangkapan ikan di Selat Makassar pada 23 Maret 2021.

Kapal-kapal tersebut diduga menonaktifkan transmitter Vessel Monitoring System (VMS) atau sistem pelacak posisi kapal untuk menyamarkan aksi pelanggarannya.


Baca juga: Meneguhkan solidaritas mancanegara guna berantas pencurian ikan


Penertiban yang dilakukan terhadap kapal yang melakukan pelanggaran, lanjutnya, sejalan dengan upaya peningkatan kepatuhan operasional kapal perikanan dalam rangka tata kelola perikanan yang berkelanjutan.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono memastikan sistem di Pusat Pengendalian (Pusdal) KKP memiliki kemampuan untuk membedakan transmitter yang mengalami kerusakan atau technical failure dengan transmitter yang sengaja dimatikan.



Baca juga: DFW: Pembangunan sentra kelautan bisa bantu atasi pencurian ikan

Baca juga: Menteri Trenggono diminta aktif koordinasi atasi pencurian ikan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021