Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Jhoni Allen belum dapat memastikan kehadirannya pada sidang gugatan pemecatan kliennya dari Partai Demokrat yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 31 Maret 2021.

Alasannya, pihak kuasa hukum masih akan menunggu respon dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait surat protes terhadap perubahan pemeriksaan perkara, yang awalnya perdata umum jadi perdata khusus partai politik.

“Kami berencana untuk menunggu sikap ketua pengadilan, karena kami ragu-ragu dengan majelis hakim sekarang. Kami sudah diperlakukan tidak adil. Ini sudah kami anggap majelis (hakim) tidak profesional,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat.

Ia menegaskan tim kuasa hukum akan menunggu lebih dulu jawaban dari PN Jakarta Pusat baru mereka akan memastikan kehadiran pada sidang gugatan pada 31 Maret dengan agenda mendengarkan jawaban dari para tergugat, yaitu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Jhoni Allen layangkan protes ke PN Jakpus karena perubahan gugatan

Tim kuasa hukum Jhoni Allen melayangkan aduan resmi melalui surat ke kepala PN Jakarta Pusat, Jumat, karena ada perubahan pemeriksaan perkara dari perdata umum ke perdata khusus partai politik.

Slamet menyebut tim kuasa hukum Jhoni menerima pemberitahuan dari sistem pengadilan elektronik (e-court) bahwa ada perubahan nomor perkara dari 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst menjadi 135/pdt.sus-parpol/2021 satu hari setelah sidang kedua pada Selasa (23/3).

Kode “pdt.sus” menunjukkan gugatan yang dilayangkan oleh Jhoni Allen terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Partai Demokrat akan diperiksa sebagai kasus perdata khusus partai politik oleh majelis hakim.

Menurut Slamet, perubahan itu tidak sesuai prosedur karena pihak penggugat mendaftarkan gugatan sebagai kasus perdata umum ke pihak pengadilan.

Ia menerangkan majelis hakim seharusnya menunggu eksepsi dari pihak tergugat, kemudian hakim dapat memutuskan apakah pihaknya berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Jika hakim menolak memeriksa perkara, maka pihak penggugat akan mengajukan gugatan baru ke pengadilan, terang Slamet menambahkan.

Oleh karena itu, lewat surat aduan yang ditujukan ke kepala PN Jakarta Pusat, Jumat, Slamet berharap perkara itu tetap diperiksa sesuai dengan gugatan awal, yaitu kasus perdata umum perbuatan melawan hukum.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum Jhoni juga berharap kepala PN Jakarta Pusat menunjuk majelis hakim yang baru untuk memeriksa gugatan pemecatan Jhoni Allen dari Partai Demokrat.

Pasalnya, Slamet berpendapat majelis hakim yang saat ini ditetapkan untuk memeriksa perkara kliennya tidak profesional dan tidak taat prosedur.

Dalam kesempatan yang sama, Slamet menyebut pihaknya juga menyerahkan surat aduan ke Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Ketua Mahkamah Agung melalui Sekretaris Mahkamah Agung.

Terkait masalah itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menanggapi pertanyaan terkait adanya perubahan nomor perkara Jhoni Allen dari 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst menjadi 135/pdt.sus-parpol/2021.

Walaupun demikian, sampai berita ini dibuat, merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, nomor perkara kasus pemecatan Jhoni Allen masih terdaftar sebagai kasus perdata umum, yaitu gugatan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Pengamat sebut soliditas partai prasyarat demokrasi yang kuat
Baca juga: Partai Demokrat tunggu sikap Kemenkumham soal penyerahan dokumen KLB

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021