yang bersangkutan adalah residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara
Jakarta (ANTARA) - Subdit Resmob Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda berinisial AF (26) setelah aksinya viral  terekam kamera saat membegal ponsel milik korbannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Viral di Tebet ada satu sepeda motor boncengan. Mereka modus cari orang-orang yang sedang main handphone kemudian yang bersangkutan tersangka dua-duanya langsung turun rampas barang milik korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Gunakan ponsel, pengemudi mobil tabrak anak

Yusri menjelaskan saat ini penyidik kepolisian tengah memburu satu tersangka lain berinisial R yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

"Pengakuannya dia diajak oleh R. R ini spesialis pencurian handphone, begal handphone. Kami sudah kantongi namanya dan tempat tinggalnya," tambahnya.

Kepada petugas AF mengaku baru sekali melakukan aksi begal ponsel tersebut, meski demikian polisi tak serta merta percaya dengan pengakuan AF.

Baca juga: Polisi ringkus dua residivis jambret ponsel

Saat dilakukan pemeriksaan latar belakang kepada AF, diketahui bahwa yang bersangkutan adalah residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara.

"AF baru satu kali melakukan dari pengakuannya. AF ini residivis kasus narkoba yang belum lama keluar," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, AF kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca juga: Polisi tembak begal ponsel

Yusri juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap barang berharga miliknya serta menghindari tempat-tempat yang rawan terjadi kejahatan.

"Ini edukasi ke masyarakat, sekarang marak begal handphone saat korban duduk dengan santai bahkan ada itu di depan minimarket dirampas dengan paksa. Makanya tolong hati-hati lihat tempatnya, lihat waktunya, jangan pegang handphone sembarangan," pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021