Pemerintah juga harus mengembalikan defisit fiskal sebesar 3 persen di tahun 2023. Ini akan sangat bergantung pada kinerja APBN 2021 dan 2022
Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal memastikan pemenuhan ruang fiskal untuk pendanaan dalam APBN selama masa pandemi juga diperoleh dari pajak, tidak hanya dari utang.

Yon dalam diskusi di Jakarta, Jumat, mengatakan pajak masih mempunyai peran yang besar dalam pembiayaan meski pandemi telah menghambat aktivitas dan mengganggu jalannya roda perekonomian.

Menurut dia, peran pajak masih penting mengingat pemerintah dihadapkan pada tekanan untuk menciptakan ruang fiskal yang memadai agar defisit tidak melebar terlalu tinggi.

"Pemerintah juga harus mengembalikan defisit fiskal sebesar 3 persen di tahun 2023. Ini akan sangat bergantung pada kinerja APBN 2021 dan 2022, khususnya pos penerimaan pajak," katanya.

Ia mengatakan salah satu faktor yang dapat mendukung penerimaan pajak adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai Undang-Undang.

"Pada dasarnya, jika ini telah dilakukan dengan benar, Wajib Pajak seyogyanya terhindar dari risiko pemeriksaan pajak," kata Yon.



Baca juga: Sri Mulyani terus jaga keseimbangan APBN di tengah pandemi


Saat ini, penerimaan perpajakan masih menjadi tulang punggung pendapatan negara karena menyumbang kontribusi dalam APBN hingga 80 persen. Sedangkan, sisanya dipenuhi dari PNBP, hibah dan pembiayaan utang.

Praktisi Perpajakan P3KPI Budi Irwanto menambahkan otoritas pajak selama ini telah berupaya memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Salah satunya dengan mengadopsi penggunaan teknologi informasi untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta sosialisasi kewajiban perpajakan.

Baca juga: Kemenkeu perpanjang insentif pajak hingga akhir 2021


"DJP telah mengadopsi perkembangan IT sehingga mampu memberikan kemudahan, terlebih lagi pandemi yang melanda membuat teknologi menjadi alat yang amat dibutuhkan," katanya.

Melalui kemudahan itu, ia mengharapkan masyarakat sadar terhadap pentingnya membayar pajak untuk pembangunan terutama sejak syarat objektif dan subjektif sebagai Wajib Pajak sudah terpenuhi.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2021 baru mencapai Rp146,1 triliun atau sekitar 11,9 persen dari target Rp1.229,6 triliun.

Pencapaian itu masih terkontraksi 4,8 persen dibandingkan periode sama tahun lalu karena kegiatan perekonomian belum pulih sepenuhnya, meski beberapa sektor mulai tumbuh dibandingkan Januari 2021.

Sementara itu, jumlah penyampaian SPT Tahunan dari Wajib Pajak yang tercatat hingga 26 Maret 2021 telah mencapai 9.040.606 atau tumbuh dibandingkan periode sama tahun lalu sebanyak 8.437.934.



Baca juga: DJP: Penerimaan pajak digital capai Rp97 miliar

Baca juga: Stafsus Menkeu sebut RI punya kemampuan bayar utang

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021