sebaiknya pihak perusahaan holding BUMN itu menggandeng pemerintah daerah demi percepatan reboisasi
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Subardi menyarankan agar keberadaan lahan kritis milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII difungsikan sebagai lahan konservasi lingkungan.

"Lahan kritis itu milik negara yang dikelola PTPN. Maka ada tanggung jawab bersama untuk mengembalikan fungsinya, yakni reboisasi untuk keseimbangan alam," kata Subardi dalam rilis di Jakarta, Sabtu.

Berdasarkan data dari PTPN VIII, terdapat 119 hektare lahan masuk kategori kritis dari total lahan seluas 2.623 hektare milik PTPN VIII di kawasan Gunung Mas, Bogor.

Untuk itu, ujar dia, sebaiknya pihak perusahaan holding BUMN itu menggandeng pemerintah daerah demi percepatan reboisasi.

Pemanfaatan lahan kritis untuk penghijauan, dinilai sudah sangat mendesak, mengingat dampaknya dapat membahayakan masyarakat, serta memicu bencana alam.

Sebagaimana diwartakan, pemerintah berupaya mempertahankan lahan baku sawah di seluruh wilayah Indonesia yang bertujuan untuk menjaga kestabilan lahan pangan dan pertanian berkelanjutan.
Baca juga: Pakar: Sektor pertanian jadi sandaran selama resesi ekonomi
Baca juga: Temanggung siapkan 125.000 bibit pohon untuk hijaukan lahan kritis

Direktur Pangan dan Pertanian Bappenas Anang Noegroho dalam webinar mengenai sistem pangan dan perencanaan kota yang dipantau di Jakarta, Selasa (23/3), mengatakan pemerintah tengah berupaya meningkatkan kemampuan mengelola sumber daya lahan pertanian yang dinilai masih rendah.

Dia menilai pengelolaan lahan pertanian dan pangan perlu ditingkatkan lantaran terjadi konversi lahan pertanian. "Bahwa kemampuan kita dalam rangka natural resources management harus ditingkatkan. Kemarin kita merencanakan menggunakan metode wakaf supaya tidak terjadi konversi lahan," kata Anang.

Perencana dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tikki Mahayanti mengatakan terjadi penutupan lahan sawah yang masif dan cepat di Jawa-Bali pada periode 2012 hingga 2019. Penutupan lahan sawah tersebut utamanya terjadi di wilayah perkotaan seperti di Jabodetabek dan wilayah Kota Denpasar.

Berdasarkan penggabungan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2020 di Pulau Jawa terjadi penutupan lahan sawah yang relatif cepat.

Dalam setahun, sebanyak 7.2916,20 ha lahan sawah dikonversikan tak lagi jadi lahan pertanian. Konversi lahan tersebut terjadi pada bulan Januari hingga Maret sebanyak 333.18 ha, periode April-Juni bertambah menjadi 437.26 ha, Juli-September menjadi 2573.41 ha, dan Oktober-Desember jadi 7.916.20 ha.

Tikki mengatakan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2019 telah menerbitkan SK Nomor 686 Tahun 2019 tentang Penetapan Lahan Baku Sawah Nasional yang jumlah totalnya ditetapkan sebanyak 7.463.948 ha. Ketentuan tersebut, kata Tikki, menjadi acuan batas minimal lahan baku sawah yang harus terjaga ketersediaannya di Indonesia.
Baca juga: Kesadaran jadi solusi selesaikan persoalan lingkungan
Baca juga: Pemerintah tegaskan tak ada "trade off" antara ekonomi dan lingkungan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021