Ada ASN yang sudah meninggal dan pensiun dini ditunjuk menjadi pelaksana tugas.
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Tugas berat sudah menanti Bupati Jember Hendy Siswanto bersama wakilnya, M. Balya Firjaun Barlaman, setelah mereka dilantik pada 26 Februari 2021 karena karut-marutnya birokrasi di pemerintahan kabupaten yang ditinggalkan bupati sebelumnya, Faida, bahkan belum ada APBD 2021.

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jember Hadi Sulistyo sebenarnya juga sudah membantu melakukan normalisasi birokrasi sebelum Hendy menjabat dengan melaksanakan amanah surat Gubernur Jawa Timur yang intinya membatalkan semua kebijakan Bupati Faida yang dinilai menyalahi aturan.

Secara formal hukum bahwa jabatan pelaksana tugas dan pelaksana harian yang diterbitkan Bupati Jember Faida tidak pernah ada karena tidak ada izin dari Gubernur Jatim sehingga tidak perlu adanya pencabutan dari keputusan bupati tersebut.

Karut-marutnya birokrasi Pemkab Jember menjadi prioritas Hendy dan Gus Firjaun untuk segera dibenahi agar roda pemerintahan berjalan dengan baik dan bisa membahas APBD 2021.

Pada tanggal 12 Maret 2021, Bupati Jember menyerahkan surat keputusan pelaksana tugas (plt.) kepada 631 pejabat eselon dua, tiga, dan empat, baik melalui daring maupun luring, di Pendapa Wahyawibawagraha Jember.

Menurut dia, penetapan pejabat plt. tersebut mengacu pada Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK) Kabupaten Jember Tahun 2021. Hal itu sudah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur pada bulan Januari 2021.

Jabatan pelaksana tugas sifatnya sementara sehingga setelah 3 bulan bupati akan meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri untuk didefinitifkan. Namun, para pejabat yang menduduki jabatan plt. selama 3 bulan itu tetap mendapatkan penilaian kinerja.

"Tentu ada penilaian kinerja selama 3 bulan sesuai dengan visi dan misi yang kami bawa. Tolok ukurnya adalah profesionalisme dan loyalitas, sedangkan untuk pejabat eselon dua nanti akan ada assessment (penilaian) khusus," katanya.

Baca juga: Belasan ribu ASN dan honorer Pemkab Jember belum terima gaji

Dalam penunjukan 631 orang pelaksana tugas, ternyata masih ada kelemahan data kepegawaian Pemkab Jember karena ada ASN yang sudah meninggal dan pensiun dini ditunjuk menjadi pelaksana tugas sehingga SK plt. kedua pejabat tersebut akan segera dibatalkan.

Hendy mengatakan bahwa mutasi tersebut menjadi bagian upaya pemerintah daerah untuk mempercepat pembahasan APBD Jember pada tahun anggaran 2021 sehingga bisa memiliki Perda tentang APBD Jember 2021 pada bulan Maret 2021.

Hendy pun dengan tegas menyampaikan bahwa Kabupaten Jember akan memiliki APBD 2021 pada bulan Maret 2021 setelah penataan birokrasi, bahkan ASN pun harus lembur pada hari libur untuk menyelesaikan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Bupati yang berlatarbelakang pengusaha dan birokrat itu terus mendorong agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat menginput data program dan rencana kerja OPD agar terangkum dalam RAPBD Tahun Anggaran 2021 melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Hendy Siswanto juga terus mendorong seluruh OPD bergerak cepat untuk input data program dan rencana kerjanya agar terangkum di RAPBD 2021 melalui SIPD di Pendapa Wahyawibawagraha yang dipenuhi meja operator milik para petugas penginput data.

Target Bupati Jember tersebut meleset dari rencana semula yang ingin memiliki Perda APBD 2021 pada bulan Maret 2021 karena draf KUA-PPAS belum diserahkan ke DPRD Kabupaten Jember hingga minggu keempat Maret 2021 meskipun beberapa kali Bupati Hendy menyampaikan kepada sejumlah wartawan untuk percepatan pembahasan APBD 2021.

Kondisi Jember, menurut dia, tidak bisa disamakan dengan kondisi kabupaten lain yang memiliki transisi pemerintahan yang berjalan normal sehingga penunjukan pelaksana tugas pejabat bagian dari percepatan agar bisa membahas APBD 2021.

Baca juga: Pengamat: Tiga persoalan krusial sudah dibenahi Bupati-Wabup Jember

Pro dan Kontra

Pengamat pemerintahan dan keuangan daerah FISIP Universitas Jember Hermanto Rohman, M.P.A. menilai kebijakan Bupati Jember Hendy Siswanto dengan memutasi seluruh pejabat eselon II, III, dan IV menjadi pelaksana tugas (plt.) dalam penataan birokrasi kurang tepat.

Dalam konteks normal baik secara iklim dan budaya birokrasi, lanjut dia, mendeminisionerkan pejabat definitif menjadi plt. merupakan langkah yang kurang tepat dan hal tersebut sebenarnya juga dilakukan oleh mantan Bupati Faida.

Ia menyebutkan beberapa praktik di kabupaten lain bahwa perubahan KSOTK tidak harus berimplikasi plt. semua jabatan, seperti yang dilakukan Bupati Bogor dengan langkah mengukuhkan kembali pejabat lama untuk jabatan dengan ketentuan SOTK baru, bukan menjadikan plt.

Saat ini kepala OPD di Jember semuanya pelaksana tugas dan tentunya mereka memiliki kewenangan terbatas, yakni tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

"Langkah yang diambil Bupati dengan nilai plusnya bisa menggeser orang yang dirasakan menghambat proses dengan mengganti sementara orang yang yang dirasa bisa mempercepat proses APBD 2021. Namun, minusnya plt. memiliki keterbatasan dan tidak berwenang membahas anggaran," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Tabroni yang menilai kebijakan Bupati Hendy menjadikan semua pejabat di pemkab setempat menjadi pelaksana tugas menimbulkan masalah baru.

Pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) Pasal 34 dan Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 tidak memperkenankan seorang pelaksana tugas mengambil kebijakan yang bersifat strategis yang berdampak pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

Ia menyarankan bahwa Bupati Jember berkonsultasi kepada Kemendagri soal para pelaksana tugas itu karena tidak mungkin pembahasan rancangan APBD nanti tanpa keterlibatan kepala OPD yang statusnya pelaksana tugas.

Baca juga: Pengamat nilai kebijakan plt pejabat Pemkab Jember kurang tepat

Percepat APBD 2021

Tidak segera dibahasnya APBD Jember pada tahun anggaran 2021 hingga akhir Maret karena kompleksnya persoalan di Jember membuat geram Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Mantan Menteri Sosial itu telah bersurat ke Pemkab Jember agar mempercepat pembahasan dan pengesahan APBD 2021.

Perintah itu dituangkan bersamaan dengan Keputusan Gubernur Jatim No. 188/149/KPTS/013/2021 tentang Pengesahan Rancangan Perbup Pengeluaran Kas Mendahului APBD untuk Pembayaran Gaji dan Biaya Rutin maupun yang Bersifat Mendesak di Pemkab Jember.

Dalam surat itu, Khofifah mengingatkan bahwa APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah, serta berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan dasar kepada masyarakat.

"Bupati Jember dan DPRD agar segera mempercepat pembahasan dan persetujuan Rancangan Perda APBD 2021 dengan tetap memperhatikan tahapan-tahapan penyusunan sebagaimana yang ditetapkan peraturan perundang-undangan," katanya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim mengaku siap mempercepat pembahasan APBD 2021. Namun, pihak legislatif belum menerima draf KUA-PPAS APBD 2021 hingga Sabtu (27/3). Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa menunggu draf tersebut diserahkan Pemkab Jember ke dewan.

Masyarakat Jember tentu sangat berharap memiliki Perda APBD 2021 karena pada tahun 2020 hanya memiliki Perbup APBD akibat ketegangan politik Bupati Faida vs DPRD sehingga Bupati Jember Hendy dan Wabup Gus Firjaun diharapkan bisa mewujudkan harapan 2,5 juta jiwa penduduk setempat.

Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021