Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, tahun anggaran 2019.

"Dua orang saksi yang dipanggil KPK pada hari ini adalah Rafli Akbar Rafsanjani selaku staf penilai di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi dan Rekan serta seorang notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Dalam perkara ini KPK diketahui telah menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C Pinontoan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK cegah ke luar negeri beberapa pihak terkait kasus pengadaan tanah

Namun, KPK belum menyampaikan lebih detail konstruksi kasus dan tersangka dalam perkara tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Yoory sendiri sudah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini pada Rabu (24/3).

KPK juga telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021.

Sayangnya KPK tidak menjelaskan lebih detail siapa saja pihak-pihak yang diminta untuk dicegah ke luar negeri tersebut.

Baca juga: KPK sebut pers berperan besar cerdaskan bangsa
Baca juga: Pentingnya merangkul mitra internasional untuk memberantas korupsi
Baca juga: KPK konfirmasi Cita Citata soal bayaran isi acara Kemensos

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021