Jakarta (ANTARA) - Tim Penjinak Bom (Jibom) dari Satuan Gegana
Brimob Polda Metro Jaya langsung memusnahkan lima bom rakitan yang disita dari empat tersangka teroris di lokasi penemuan di Bekasi dan Condet karena sifatnya yang sangat mudah meledak.

"Tim Jibom dari Satuan Gegana Polda Metro Jaya memutuskan melaksanakan disposal di dua lokasi dimana ditemukan bom TATP (triacetone triperoxide) tersebut, yaitu di Sukasari, Serang Baru, Bekasi, dan di Condet, Jakarta Timur," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Senin

Fadil menjelaskan, keputusan itu diambil karena bom rakitan berisi bahan kimia tersebut berisiko meledak saat dievakuasi oleh tim penjinak bom.

"Ini adalah sebuah senyawa kimia yang mudah meledak dan tergolong sebagai 'high explosive' yang sangat sensitif. TATP adalah senyawa peroksida yang khas, mudah terbakar hanya dengan gesekan, panas dan pemicu lainnya," ujar Fadil.

Demi keamanan petugas maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi penemuan, Tim Gegana pun memutuskan untuk memusnahkan bom rakitan tersebut langsung di lokasi penemuan.

Baca juga: Densus 88 sita lima bom aktif saat tangkap teroris di Bekasi-Condet
Baca juga: Densus 88 tangkap empat tersangka teroris di Bekasi dan Condet

Baca juga: Polisi ledakan bahan baku bom milik terduga teroris di Condet

Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita sejumlah bahan baku bom seperti aceton cair, hidrogen klorida (HCL), termometer, serbuk aluminium dan gotri.

Adapun tersangka yang ditangkap oleh Densus 88 di Bekasi, yakni ZA (37) yang berperan membeli bahan baku bom serta mengajarkan cara membuat bahan peledak tersebut.

Tersangka kedua berinisial BS (43) yang berperan membuat bahan peledak dan tersangka ketiga adalah AJ (46) yang turut membantu ZA membuat bahan peledak dan bersama BS ikut menyusun persiapan teror dengan bom.

Sedangkan tersangka keempat adalah HH (56) yang ditangkap di Condet. Tersangka HH berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya.

Atas perbuatannya para tersangka teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Fahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.
Baca juga: DKI tugaskan Duta Damai ke sekolah untuk cegah radikalisme dini
Baca juga: Polda Metro-Kodam Jaya gelar patroli gabungan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021