Inggris telah menerapkan kebijakan pendekatan berbasis risiko dalam perizinan berusaha.
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan penyusunan standar usaha berbasis risiko merupakan upaya pemerintah dalam memastikan kemudahan berusaha.

Susiwijono menuturkan bahwa standar usaha berbasis risiko disusun dengan memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan yang mengacu pada referensi praktik terbaik dari negara yang telah berpengalaman.

"Inggris telah menerapkan kebijakan pendekatan berbasis risiko dalam perizinan berusaha dan memiliki peringkat ease of doing business nomor 8 dari 190 negara dunia," kata Susiwijono di Jakarta, Senin.

Baca juga: Perlu regulasi yang mendukung pemanfaatan FABA

Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian Lestari Indah mengatakan Indonesia segera memulai penerapan konsep baru perizinan berusaha yang berlandaskan pada UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya maka

Konsep baru perizinan berusaha tersebut, kata Lestari Indah, adalah menggunakan tingkat risiko sebagai dasar menentukan jenis perizinan berusaha.

"Kita berharap konsep ini merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikan permasalahan perizinan berusaha di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Deputy Head of Mission British Embassy Jakarta Rob Fenn menyebutkan ada berbagai manfaat nyata dari penerapan konsep ini bagi UMKM Indonesia sehingga mampu mendorong pemulihan perekonomian negara.

"Risiko ini bisa diprediksi dan pendekatan yang diterapkan secara konsisten dapat memberitahukan tentang langkah apa yang harus dilakukan, baik oleh pelaku usaha maupun konsumen," katanya menjelaskan.

Baca juga: Sekjen OECD minta Indonesia maksimalkan implementasi UU Cipta Kerja

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021