Faktanya, tingkat kekerasan terhadap jurnalis meningkat dari tahun ke tahun. Ini mengancam demokrasi
Kediri (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Jawa Timur, meminta penegakan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan pada wartawan Tempo wilayah Surabaya, Nurhadi, tidak tebang pilih.

"Kami mengutuk keras kekerasan yang dialami oleh Nurhadi, apalagi diduga ada keterlibatan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi warganya maupun jurnalis yang dilindungi Undang-Undang ketika melakukan tugasnya. Kapolri harus tegas dan melakukan penyelidikan secara transparan dengan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Sekretaris AJI Kediri Yanuar Dedy di Kediri, Selasa.

Dedy mengkhawatirkan terjadinya pembiaran hukum dalam tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis ini. Jika penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap insan pers ini lunak, ke depan bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi.

"Faktanya, tingkat kekerasan terhadap jurnalis meningkat dari tahun ke tahun. Ini mengancam demokrasi," ujarnya.

Pihaknya meminta agar Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta segera menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, para pelaku juga harus dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran-nya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memroses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

Baca juga: LBH Pers: Ada lima hal bayangi kebebasan berekspresi pada 2020

Baca juga: LBH Pers: Utamakan UU Pers untuk usut pengeroyokan jurnalis di Aceh


Hal ini agar semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.

"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, juga harus memberikan perlindungan bagi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini," ucap dia menegaskan.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. LBH Pers mencatat pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus).

Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber.

Sementara AJI Indonesia mencatat, pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan.

Jurnalis Tempo wilayah Surabaya, Nurhadi, mengalami kekerasan saat melaksanakan penugasan, ketika hendak melakukan konfirmasi ke mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga mengalami penyekapan dan kekerasan saat tiba di Gedung Samudra Morokembang. Nurhadi mengaku dipukul berulangkali dan diintimidasi oleh ajudan Angin serta aparat kepolisian.

Baca juga: LBH Pers resmi laporkan oknum polisi pelaku kekerasan jurnalis

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021