Banjarmasin (ANTARA) - DPR RI melalui komisi II turun kunjungan kerja Panja evaluasi pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang berujung pemungutan suara ulang (PSU) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Selasa.

Ketua Tim Panja Evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 Komisi II DPR RI, Saan Mustopa di Banjarmasin, Selasa mengungkapkan, pertemuan ini untuk memastikan pelaksanaan PSU Pilkada Kalsel yang sudah diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dilaksanakan dengan baik.

"Kita mendapatkan laporan PSU Pilkada Kalsel pada tujuh kecamatan di tiga daerah sebanyak 827 tempat pemungutan suara," tuturnya.

Baca juga: Pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel direncanakan digelar 9 Juni 2021

Menurut dia, pelaksanaan PSU di Pilkada Kalsel ini sangat penting dan krusial dilakukan dengan baik oleh penyelenggara, sebab akan sarat dinamika politik yang tinggi, akan menjadi sorotan dan perhatian tidak hanya masyarakat Kalsel, tapi juga nasional.

"Ini yang kita minta penting disadari penyelenggaraan Pemilu," tutur Saan Mustopa.

Karenanya pihaknya meminta, KPU dan Bawaslu di Kalsel harus bisa menyelenggarakan PSU yang berkualitas, tentunya dengan tetap mentaati protokol kesehatan COVID-19 yang ketat di masa pandemi ini.

"Ini pertaruhannya integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu agar hasil PSU ini nantinya bisa diterima semua pihak, bahkan yang kalah sekalipun," papar politisi Nasdem tersebut.

Terkait anggaran untuk pelaksanaan PSU Pilkada di Kalsel ini pun pihaknya juga sudah mendapat kepastian dapat dipenuhi pemerintah provinsi setempat.

"Kita tadi juga ada ketemu dengan Pejabat Gubernur Kalsel, intinya soal anggaran pelaksanaan PSU dijamin pemerintah provinsi," tutur Saan Mustopa.

Selebihnya pihaknya juga menyoroti berbagai persoalan pada Pilkada Serentak 2020 lalu yang berujung sengketa hasilnya di MK, yakni, soal adanya 100 persen pemilih dan kemenangan salah satu pasangan calon di suatu TPS, tentunya membuat janggal terjadinya itu.

"Tentunya yang menjadi persoalan penyelenggaraan tidak bisa membuktikan itu, hingga kita minta pada PSU ini harus betul-betul datanya akurat," ujarnya.

Pihaknya pun meminta tidak lagi ada perselisihan terkait hasil PSU nantinya.

"Jangan sampai terjadi PSU-PSU lagi," tegasnya.

Baca juga: KPU Kalsel siapkan perekrutan KPPS dan PPK di Pemungutan Suara Ulang

Baca juga: KPU Kalsel siap hadapi gugatan Denny Indrayana di MK


Ketua KPU Kalsel Sarmuji melaporkan kepada Komisi II DPR RI, bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di Kalsel yang diselenggarakan pada tujuh kabupaten/kota dan Pilgub Kalsel, empat diantaranya bersengketa di MK.

"Dua Pilkada, yakni, Pilgub dan Pilwali Banjarmasin diperintahkan MK untuk dilakukan PSU, untuk Pilgub di tujuh kecamatan pada tiga daerah, sedangkan Pilwali di tiga kelurahan," tuturnya.

Intinya, kata Sarmuji, segala yang ditetapkan MK pihaknya terima dan laksanakan, yakni, untuk PSU Pilgub Kalsel sudah dijadwalkan pada 9 Juni 2021. Sedangkan Pilwali Banjarmasin sudah ditetapkan KPU setempat pada 28 April 2021.
Komisi II DPR RI saat gelar pertemuan dengan KPU Kalsel terkait evaluasi Pilkada serentak 2020 yang berujung pemungutan suara ulang (PSU) di Pilgub Kalsel dan Pilwali Banjarmasin.(Antaranews Kalsel/Sukarli)

 

Pewarta: Sukarli
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021