Jakarta (ANTARA) - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung untuk segera diberikan kepastian hukum kelembagaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Komisi VII DPR RI melalui Pimpinan DPR RI meminta Presiden RI untuk menegur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Hukum dan HAM untuk bersikap kooperatif dengan pemangku kepentingan lain yakni DPR RI dalam menuntaskan kelembagaan BRIN," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat menyampaikan kesimpulan Rapat Kerja dalam Rapat Kerja dengan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek), Jakarta, Selasa.

Baca juga: Integrasi "litbangjirap" terhambat Perpres BRIN belum diundangkan

Komisi VII DPR RI melalui Pimpinan RI meminta Presiden RI untuk mengambil alih penyelesaian kelembagaan BRIN agar segera mendapat kepastian hukum.

Dalam rapat itu, Menristek/Kepala BRIN Bambang mengatakan Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN pada 31 Maret 2021 genap satu tahun menjalankan tugas dan fungsi tanpa dilandasi peraturan presiden (Perpres) yang mengatur mengenai organisasi secara lengkap dan utuh.

"Kalau presiden sudah mendatangani Perpres itu artinya sebenarnya sudah sah dan tinggal dieksekusi, tidak untuk direview kembali termasuk oleh Menteri Hukum dan HAM yang wewenangnya hanya melakukan pengundangan bukan-bukan melakukan evaluasi apakah aturan itu benar atau tidak," ujar Kepala BRIN.

Baca juga: BRIN tak bisa integrasi belanja riset tanpa pengundangan Perpres BRIN

Dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi /BRIN saat ini hanya berpedoman pada Perpres Nomor 50 Tahun 2020.

Pembentukan Perpres BRIN telah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang organisasi kementerian negara, serta merujuk dan sesuai dengan arahan dan direktif Presiden yang disampaikan dalam Rapat Terbatas tanggal 11 Desember 2019 dan pertemuan dengan tiga Menteri pada tanggal 30 Desember 2019.

Baca juga: Menristek/Kepala BRIN dorong inovasi dalam pelayanan publik

Pembentukan Perpres BRIN juga telah mempertimbangkan hasil kajian kelembagaan dan dinamika lingkungan yang strategis terkait penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta invensi dan inovasi.

Presiden RI telah beberapa kali memberi arahan dan direktif kembali dalam rentang waktu Desember 2020-Februari 2021 kepada Menristek/Kepala BRIN dan Menteri Sekretaris Negara mengenai pengundangan Perpres BRIN, namun hingga saat ini arahan dan direktif tersebut belum dapat terlaksana. ***3***

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2021