Dengan kebijakan 1.062 polsek di Indonesia tidak bisa melakukan penyidikan, Polri lebih dekat dengan masyarakat.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membuat kebijakan reformatif setelah keluarkan keputusan bahwa 1.062 polsek di Indonesia tidak bisa melakukan penyidikan.

Herman mengapresiasi kebijakan tersebut karena selain reformatif, juga merupakan bentuk penggenapan janji serta visi dan misi Kapolri yang telah disampaikan pada uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

"Ini merupakan kebijakan reformatif Kapolri dalam rangka efisiensi organisasi kepolisian. Tentu ini juga selaras dengan tren birokrasi saat ini," kata Herman di Jakarta, Rabu.

Herman Herry meyakini penentuan polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan sudah berdasarkan kajian mendalam dengan memperhatikan data gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di masing-masing daerah.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Herman berharap kinerja kepolisian ke depan bisa lebih terukur karena setiap polsek telah memiliki key performance index masing-masing dalam bekerja di lapangan.

"Dengan kebijakan ini, saya berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: 1.062 polsek di Indonesia tak lagi lakukan penyidikan

Ia lantas memberikan masukan kepada Kapolri agar ke depannya tidak ada diskriminasi terhadap polsek yang dapat melakukan penyidikan dan tidak dapat melakukan penyidikan.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai setiap polisi harus memiliki kesempatan yang sama dalam peningkatan karier.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, keputusan Kapolri tersebut memperhatikan soal program prioritas comamnder wish pada tanggal 28 Januari 2021.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Baca juga: Mahfud usul Polsek tak lagi lakukan penyelidikan dan penyidikan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021